Sampang||angkatberita.id– Pengadilan Negeri Sampang memutuskan hukuman delapan bulan penjara bagi Moh. Wijdan dalam kasus penembakan di Banyutes, Sampang. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Moh. Wijdan tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan tersebut.
Kasus ini bermula ketika terjadi insiden penembakan di desa Banyutes, yang mengakibatkan kerusuhan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Selama proses penyidikan, Moh. Wijdan dituduh sebagai otak pelaku penembakan tersebut. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Wijdan hanya memberikan perlindungan kepada tersangka utama yang meminta perlindungan di rumahnya.
“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Moh. Wijdan tidak terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Ia hanya memberikan tempat perlindungan bagi tersangka utama,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.
Putusan ini disambut beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar warga mengaku lega karena keadilan telah ditegakkan.
Pihak keluarga Moh. Wijdan merasa bersyukur atas putusan tersebut, meskipun harus menerima kenyataan bahwa Wijdan tetap harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.
“Kami berterima kasih kepada Tuhan dan kepada semua yang telah mendukung kami selama proses ini. Kami berharap keadilan tetap ditegakkan dan kebenaran selalu muncul,” ujar salah satu anggota keluarga Wijdan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang terjadi di Kabupaten Sampang. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta pihak kepolisian untuk lebih intensif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.






Komentar