Tidak Terbukti Sebagai Otak Pelaku Penembakan di Banyutes Sampang, Moh. Wijdan Divonis 8 Bulan

- Redaksi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 02:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang||angkatberita.id– Pengadilan Negeri Sampang memutuskan hukuman delapan bulan penjara bagi Moh. Wijdan dalam kasus penembakan di Banyutes, Sampang. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Moh. Wijdan tidak terbukti sebagai otak pelaku penembakan tersebut.

Kasus ini bermula ketika terjadi insiden penembakan di desa Banyutes, yang mengakibatkan kerusuhan dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat. Selama proses penyidikan, Moh. Wijdan dituduh sebagai otak pelaku penembakan tersebut. Namun, dalam persidangan terungkap bahwa Wijdan hanya memberikan perlindungan kepada tersangka utama yang meminta perlindungan di rumahnya.

Baca Juga :  Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

“Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa barang bukti yang ada, kami menyimpulkan bahwa Moh. Wijdan tidak terlibat langsung dalam perencanaan dan pelaksanaan penembakan tersebut. Ia hanya memberikan tempat perlindungan bagi tersangka utama,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam putusannya.

Putusan ini disambut beragam reaksi dari masyarakat. Sebagian besar warga mengaku lega karena keadilan telah ditegakkan.

Pihak keluarga Moh. Wijdan merasa bersyukur atas putusan tersebut, meskipun harus menerima kenyataan bahwa Wijdan tetap harus menjalani hukuman penjara selama delapan bulan.

Baca Juga :  Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

“Kami berterima kasih kepada Tuhan dan kepada semua yang telah mendukung kami selama proses ini. Kami berharap keadilan tetap ditegakkan dan kebenaran selalu muncul,” ujar salah satu anggota keluarga Wijdan.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang terjadi di Kabupaten Sampang. Masyarakat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan meminta pihak kepolisian untuk lebih intensif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru