Diduga Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Tebanah Kecamatan Banyuates, Dilaporkan Ke Polres Sampang

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 14:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang||Angkatberita.Id -Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Tebanah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang dilaporkan warganya sendiri, Irham A. (39) laporan tersebut dilayangkan ke  Polres Sampang beberapa waktu lalu, berkenaan dengan adanya dugaan penyalahgunaan DD tahun anggaran 2019-2023, Senin (01/4/2024)

Irham mengatakan dugaan penggelapan dana desa dilakukan oknum Mantan Kades  terdiri dari pembangunan proyek fisik berupa pembuatan sumur bor, Pipanisasi dan pengadaan hewan, yang kalau di total selama tahun 2019 – 2023 mencapai hampir 1 milyar.

” Kami merasa curiga dengan pembangunan yang ada di desa Tebanah itu kebanyakan dari pokmas, setelah kami kroscek dengan mengacu dari aplikasi “Jaga Desa” ternyata ada beberapa proyek dari 2019 – 2023 berupa sumur bor, Pipanisasi, dan pengadaan hewan  yang tidak direalisaakan alias fiktif” ungkapnya

Baca Juga :  Mampukah Dinas PUPR Pamekasan Menindak Oknum yang Diduga Menutup Sungai Tanpa Izin?

Pihaknya menduga, LPJ Realisasi Dana Desa Tebanah Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang  terdapat banyak kejanggalan, Sebab, selama pekerjaan berlangsung masyarakat tidak pernah mengetahui jumlah anggarannya, di karenakan tidak adanya papan informasi.

Atas dasar itu, pihaknya berharap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini polres Sampang agar melakukan penyelidikan terhadap penggunaan Dana Desa yang diduga kuat telah diselewengkan oleh mantan  kepala Desa Tebanah Kec. Banyuates Kab. Sampang.

Baca Juga :  Syamsiah, Korban yang Dikorbankan: Fakta Persidangan Bongkar Rekayasa Kotor di Balik Kasus Penipuan

Perlu diketahui Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun

Berita Terkait

Persaudaraan Retak karena Kursi Warisan, Upaya Damai di Polsek Pamekasan Kandas
BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.
Kasus Anak Tewas di Pamekasan, Ibu Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Pulang Bawa Makanan, Nenek Temukan Cucu Bersimbah Darah di Teras Rumah
Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:16 WIB

Persaudaraan Retak karena Kursi Warisan, Upaya Damai di Polsek Pamekasan Kandas

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:02 WIB

BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Kasus Anak Tewas di Pamekasan, Ibu Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pulang Bawa Makanan, Nenek Temukan Cucu Bersimbah Darah di Teras Rumah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru