Mampukah Dinas PUPR Pamekasan Menindak Oknum yang Diduga Menutup Sungai Tanpa Izin?

- Redaksi

Kamis, 5 September 2024 - 15:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan||angkatberita.id -Dalam beberapa waktu terakhir, muncul polemik mengenai penutupan dan perubahan bentuk sungai di Desa Dasok Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan, yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.

Dugaan ini mencuat setelah Lasbandra (Lembaga Advokasi dan Sosial) mendapat keluhan mengenai keberadaan tembok kokoh yang mengelilingi dan menutup aliran sungai di desa tersebut, yang mana tindakan ini dianggap menyalahi Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai, khususnya Pasal 8, yang mengatur bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan atau mempengaruhi sungai harus memiliki izin dari pemerintah, kamis 05/09/24

Rifa’i, Sekretaris Jenderal Lasbandra, dalam pernyataannya mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai pelanggaran ini. “Kami mempertanyakan apakah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, terutama mengingat fakta bahwa pemilik tembok tersebut merupakan seorang pengusaha terkenal, Jangan sampai hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.

Jika tuduhan tersebut terbukti benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan yang ada. Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 jelas mengatur bahwa setiap kegiatan yang memanfaatkan atau memengaruhi aliran sungai harus mendapatkan izin resmi dari pemerintah. Dalam konteks ini, menutup aliran sungai tanpa izin dapat merusak keseimbangan ekosistem, mempengaruhi aliran air.

Regulasi ini tidak hanya untuk melindungi fungsi ekologis sungai, tetapi juga untuk memastikan penggunaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan, setiap pelanggaran terhadap peraturan ini, jika terbukti, dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Namun, muncul keraguan dari masyarakat, terutama Lasbandra, mengenai sejauh mana pemerintah daerah dan Dinas PUPR Pamekasan, berani menindak tegas pelanggaran ini, terutama mengingat sosok pengusaha ternama yang terlibat. “Kami berharap tidak ada diskriminasi dalam penegakan hukum. Jangan sampai hanya karena pelakunya merupakan orang berpengaruh, Dinas PUPR menjadi ragu untuk mengambil tindakan tegas,” tambah Rifa’i.

Kekhawatiran ini tidak berlebihan, mengingat kerap kali terjadi kasus serupa di mana hukum hanya ditegakkan terhadap masyarakat kecil, sementara pelanggaran yang melibatkan pihak berpengaruh cenderung diabaikan atau mendapatkan toleransi.

Apabila Dinas PUPR benar-benar serius dalam menindaklanjuti kasus ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan investigasi mendalam terhadap status izin dari bangunan yang diduga menutup sungai tersebut. Jika terbukti bahwa tidak ada izin yang diberikan, maka Dinas PUPR berkewajiban untuk memerintahkan pembongkaran tembok tersebut dan memulihkan aliran sungai seperti sediakala.

Selain itu, pihak yang bersalah dapat dikenai denda administratif, atau dalam kasus yang lebih serius, diproses secara pidana sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Sumber Daya Air. Dalam hal ini, masyarakat berharap agar proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil, tanpa memandang siapa yang terlibat.

Untuk saat ini, masyarakat Desa Dasok dan sekitarnya, yg terdampak, terutama anggota Lasbandra, masih menunggu respons resmi dari Dinas PUPR terkait laporan dan temuan mereka. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan tindakan nyata dari pihak terkait. Kita semua harus taat pada hukum, dan tidak ada pengecualian bagi siapa pun,” tegas Rifa’i.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tumbalkan Tukang Becak?, Bagaimana dengan Pemilik Rokok Ilegal.

Dalam waktu dekat, diharapkan adanya penyelidikan resmi dari instansi terkait, termasuk klarifikasi mengenai apakah izin sudah dikeluarkan untuk pembangunan tembok tersebut. Jika tidak ada, maka pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan tegas demi menjaga kepentingan publik dan kelestarian lingkungan.

Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi Dinas PUPR dan pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan sungai sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011. Masyarakat berharap bahwa aturan tersebut tidak hanya menjadi pajangan, tetapi benar-benar diterapkan untuk melindungi kepentingan lingkungan dan warga sekitar.

Pertanyaan besar yang kini muncul di benak masyarakat adalah, mampukah Dinas PUPR bersikap adil dan tegas dalam menghadapi dugaan pelanggaran ini? Ataukah kasus ini akan berakhir seperti banyak kasus serupa sebelumnya, di mana pihak berpengaruh lolos dari jeratan hukum?

Jawaban dari pertanyaan ini akan sangat mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam menegakkan hukum, khususnya terkait dengan perlindungan sumber daya alam dan lingkungan. Lasbandra dan masyarakat luas berharap bahwa keadilan akan ditegakkan, tanpa memandang status atau kedudukan pihak yang terlibat.

Sampai saat ini, semua mata tertuju pada Dinas PUPR dan langkah apa yang akan mereka ambil dalam menghadapi kasus ini.

Berita Terkait

BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.
Kasus Anak Tewas di Pamekasan, Ibu Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Pulang Bawa Makanan, Nenek Temukan Cucu Bersimbah Darah di Teras Rumah
Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:02 WIB

BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Kasus Anak Tewas di Pamekasan, Ibu Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pulang Bawa Makanan, Nenek Temukan Cucu Bersimbah Darah di Teras Rumah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

Berita Terbaru

Peristiwa

Balita 4 Tahun Tenggelam di Kubangan Air Tembakau di Sampang

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:15 WIB