Polsek Ketapang Amankan Warga Diduga Lakukan Penistaan Agama di Media Sosial

- Redaksi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang||angkatberita.id -Pada Kamis malam, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 20.30 WIB, Polsek Ketapang yang berada di bawah naungan Polres Sampang mengamankan seorang warga berinisial ML (30). ML merupakan warga asal Desa Rabiyan, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Ketapang, Iptu Eko Puji Waluyo, yang memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut keterangan Kapolsek, ML diduga telah meresahkan masyarakat dengan melakukan tindakan penistaan agama melalui media sosial. Kejadian yang memicu keresahan warga ini terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di rumah ML di Desa Rabiyan.

Kapolsek menjelaskan bahwa tindakan ML mulai terungkap ketika sebuah video yang diunggah melalui media sosial, seperti Facebook dan TikTok, viral di kalangan warga. Video tersebut diduga mengandung konten penistaan agama, yang kemudian menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Warga yang merasa terganggu dengan tindakan ini segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Terlibat Jaringan Narkotika, Risun Dan Jamian Warga Proppo Masuk DPO Polres Pamekasan

Setelah menerima laporan dari masyarakat pada Kamis malam, Polsek Ketapang bergerak cepat. Sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang terdiri dari Kanit Reskrim dan anggota lainnya langsung menuju lokasi untuk mengamankan ML. Hanya dalam waktu singkat, ML berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebuah ponsel merek Oppo berwarna biru, yang diduga digunakan oleh ML untuk mengunggah video yang dianggap menistakan agama. “Kami menemukan barang bukti berupa sebuah handphone Oppo warna biru dengan nomor telepon 082…,” ujar Kapolsek Iptu Eko Puji Waluyo.

Kasus ini saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Ketapang untuk memastikan motif dan tujuan dari tindakan pelaku. Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Ketapang, khususnya terkait dengan isu-isu sensitif seperti penistaan agama yang dapat memicu ketegangan di masyarakat.

Baca Juga :  Lima Debitur MUF Dipolisikan, Diduga Pindah Tangankan Unit Kredit 

Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak berwajib, sembari terus mengedepankan rasa toleransi dan menjaga persatuan dalam keberagaman.

Kasus penistaan agama melalui media sosial seperti yang dilakukan ML ini menambah daftar panjang kejadian serupa yang sering kali memicu keresahan publik. Pihak kepolisian juga terus memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak menyebarkan konten yang dapat memicu konflik atau menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

Kasus ML ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten berbau SARA, yang dapat merusak keharmonisan dan ketertiban umum.

Berita Terkait

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan
Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.
Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket
Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan Diringkus Polisi
Gamelan Hilang di Museum Cakraningrat, Polres Bangkalan Selidiki Dugaan Pencurian
Polres Sampang Terbitkan DPO Basir, Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:57 WIB

Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:40 WIB

Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.

Rabu, 19 November 2025 - 12:18 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket

Berita Terbaru