Pengesahan APBD dan Empat Ranperda: Langkat Mantapkan Langkah Pembangunan Berbasis Regulasi

- Redaksi

Sabtu, 30 November 2024 - 02:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LANGKAT/angkatberita.id.
Penjabat Bupati Langkat, H.M. Faisal Hasrimy, AP, M.AP, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat yang digelar di Gedung DPRD Stabat, Jumat (29/11/2024). Rapat ini membahas dua agenda penting, yaitu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan pengesahan empat Ranperda inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana PA, S.E., dengan dihadiri sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, dan undangan lainnya, termasuk perwakilan Forkopimda seperti Dandim 0203/LKT, Kapolres Langkat, Ketua PN Stabat, dan Kajari Langkat.

Sekda Langkat dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses yang sistematis dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. Proses ini mencakup penyampaian data keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati atas pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Toyota Hiace Dilaporkan ke Polres Sumenep, Kuasa Hukum Minta Proses transparan

Pengesahan APBD ini merupakan hasil dari tanggung jawab kolektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Langkat ujar Sekda Langkat.

Ia juga mengapresiasi masukan dari para anggota dewan yang telah memberikan kritik dan saran demi penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program ke depan.

Selain APBD 2025, rapat juga mengesahkan empat Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang meliputi:

(1). Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun., (2). Penyelenggaraan Pendidikan Kesejahteraan Produksi pada Remaja., (3). Pengelolaan Laboratorium Lingkungan., (4). Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Sekda Langkat menyatakan bahwa Ranperda ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat regulasi daerah. Keberhasilan Ranperda bukan hanya diukur dari proses pembahasannya, tetapi juga dari implementasinya dalam menjawab kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Mangkir, WPK Tunda Audiensi dan Nyatakan Kekecewaan

Sekda juga mendorong peran media, LSM, dan masyarakat dalam mempublikasikan serta mengawasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan. “Kami berharap produk hukum ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik, demi mewujudkan masyarakat Langkat yang lebih sejahtera, tambahnya.

Acara ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda yang telah disetujui kepada DPRD untuk selanjutnya mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Sumatera Utara. Sekda Langkat mengajak seluruh pihak untuk menjaga kerja sama yang telah terjalin baik. Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencapai keberhasilan pembangunan di Kabupaten Langkat,” tutupnya.

Dengan pengesahan APBD dan Ranperda ini, Langkat menegaskan komitmennya terhadap pembangunan yang berlandaskan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.( Sinya AN).

;;;;;;;

Berita Terkait

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Berita Terbaru