
Sampang ( ANGKAT BERITA) – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang digelar di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni TPS 03 Desa Pangongsean dan TPS 01 Desa Kedungdung, membuktikan bahwa tuduhan kecurangan yang sebelumnya dilaporkan tidak berdampak pada hasil signifikan.
Meski melalui proses PSU yang direkomendasikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pasangan H. Slamet Junaidi dan Ra Mahfud Abdul Qodir (Jimat Sakteh) kembali menunjukkan dominasinya dengan hasil yang mencolok.
Di TPS 03 Desa Pangongsean, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 537 pemilih, namun hanya 364 pemilih yang menyalurkan hak pilihnya, terdiri dari 174 laki-laki dan 190 perempuan. Dari hasil perhitungan suara:
Mandat: 121
Jimat Sakteh: 237
TPS 01 Desa Kedungdung
Mandat: 82
Jimat Sakteh: 214
Hasil tersebut menunjukkan bahwa pasangan Jimat Sakteh tetap unggul telak, bahkan setelah tuduhan kecurangan dan proses PSU dilakukan.
Fakta ini memperkuat keyakinan masyarakat bahwa dukungan terhadap pasangan Jimat Sakteh berasal dari kepercayaan murni tanpa ada manipulasi seperti yang dituduhkan.
Rekomendasi PSU di dua TPS ini berawal dari laporan dugaan kecurangan di 48 TPS yang diajukan oleh kubu lawan. Namun, Bawaslu hanya merekomendasikan PSU di dua TPS.
Hasil PSU ini sekaligus membantah klaim kecurangan yang selama ini menjadi senjata politik lawan. Kemenangan Jimat Sakteh di TPS 03 dan TPS 01 menunjukkan kepercayaan masyarakat tetap solid.
Arif Salah satu warga Pangongsean mengungkapkan, “Kami memilih Jimat Sakteh bukan karena diarahkan, tetapi karena kami percaya pada visi mereka untuk Sampang yang lebih baik.” Senin (02/12/24)
Semakin Didepan Dengan hasil ini, pasangan Jimat Sakteh tidak hanya mengamankan kemenangan mereka tetapi juga berhasil mempertahankan legitimasi di tengah upaya delegitimasi dari pihak lain. Proses PSU ini menjadi bukti bahwa kepercayaan rakyat tidak dapat diganggu gugat.
;;;;;;;







Komentar