Sesuai Instruksi Pemerintah Pusat, Gas 3 Kg di Sampang Hanya untuk Rakyat Miskin

- Redaksi

Selasa, 29 April 2025 - 11:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LPG 3 Kg Hanya untuk Rakyat Miskin, Pemkab Sampang Tegaskan Larangan bagi ASN dan Usaha

SAMPANG||ANGKAT BERITA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang resmi mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD, dan pelaku usaha untuk menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi atau yang biasa dikenal dengan gas melon.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 28 April 2025 oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, melalui Sekretaris Daerah, H. Yuliadi Setiawan. Kebijakan ini mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat dan Gubernur Jawa Timur, agar gas melon benar-benar hanya digunakan oleh masyarakat miskin.

Baca Juga :  Wakapolres Tulang Bawang Dampingi Puslitbang Polri, Paparan Strategis Jadi Motor Transformasi Polri Menuju Presisi

“Gas LPG 3 kg adalah untuk masyarakat kurang mampu. ASN, anggota dewan, dan pelaku usaha sebaiknya memakai gas non-subsidi, agar subsidi bisa tepat sasaran,” ujar H. Yuliadi Setiawan, yang akrab disapa Haji Wawan.

Dalam edaran tersebut, larangan juga berlaku untuk berbagai usaha seperti restoran, hotel, laundry, batik, peternakan, pertanian tembakau, dan jasa las. Termasuk juga bagi pegawai BUMN, BUMD, perbankan, TNI, Polri, hingga kepala desa.

Baca Juga :  Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Plosokerep Diduga Tidak Sesuai RAB Dan Terindikasi Korupsi   

Pemkab Sampang menganjurkan agar mereka mulai menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg yang memang disediakan untuk kalangan mampu dan usaha.

“Kami ingin memastikan gas subsidi digunakan oleh orang yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, Pemkab Sampang juga akan menggelar rapat dengan Pertamina dan pihak terkait lainnya untuk mengatur pengawasan distribusi gas melon, serta memfasilitasi masyarakat yang ingin menukar tabung subsidi ke non-subsidi.

Berita Terkait

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Kolaborasi Budaya Melayu-Tionghoa Tutup Meriah Pentas Bhineka Kebangsaan, Tanjab Barat Teguhkan Semangat Persatuan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Besi Tulangan Proyek SPAM Murtajih Terukur 11,2 Milimeter, DPRKP Pamekasan Belum Beri Penjelasan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.

Berita Terbaru