
SAMPANG||ANGKAT BERITA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang resmi mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRD, dan pelaku usaha untuk menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi atau yang biasa dikenal dengan gas melon.
Larangan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 28 April 2025 oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, melalui Sekretaris Daerah, H. Yuliadi Setiawan. Kebijakan ini mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat dan Gubernur Jawa Timur, agar gas melon benar-benar hanya digunakan oleh masyarakat miskin.
“Gas LPG 3 kg adalah untuk masyarakat kurang mampu. ASN, anggota dewan, dan pelaku usaha sebaiknya memakai gas non-subsidi, agar subsidi bisa tepat sasaran,” ujar H. Yuliadi Setiawan, yang akrab disapa Haji Wawan.
Dalam edaran tersebut, larangan juga berlaku untuk berbagai usaha seperti restoran, hotel, laundry, batik, peternakan, pertanian tembakau, dan jasa las. Termasuk juga bagi pegawai BUMN, BUMD, perbankan, TNI, Polri, hingga kepala desa.
Pemkab Sampang menganjurkan agar mereka mulai menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg atau 12 kg yang memang disediakan untuk kalangan mampu dan usaha.
“Kami ingin memastikan gas subsidi digunakan oleh orang yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Pemkab Sampang juga akan menggelar rapat dengan Pertamina dan pihak terkait lainnya untuk mengatur pengawasan distribusi gas melon, serta memfasilitasi masyarakat yang ingin menukar tabung subsidi ke non-subsidi.







Komentar