DPRD dan LSM Desak Penegakan Hukum Tegas dalam Kasus Penculikan dan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:15 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Saat empat lembaga melakukan audensi di gedung DPRD sampang

SAMPANG ||| ANGKAT BERITA – Empat lembaga masyarakat di Kabupaten Sampang melakukan audiensi ke Komisi IV DPRD Sampang pada Rabu (14/5/2025), menyoroti lambannya penanganan kasus dugaan penculikan, pemerkosaan, pencabulan, penelantaran, dan pencurian terhadap anak di bawah umur.

Mereka menuntut kepastian dan ketegasan proses hukum terhadap dua pelaku, yang dinilai telah melakukan kejahatan berat terhadap anak.

Gabungan lembaga, yaitu MDW, L-KPK, Tim Garuda08, dan Ormas Macan Asia Indonesia (MAI), hadir mendampingi ibu korban (inisial M), menyuarakan kegelisahan atas belum tuntasnya penyelesaian kasus yang menimpa anaknya, korban berinisial D (14), warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang.

D (14) diduga menjadi korban penculikan dan kekerasan seksual oleh dua pria asal Desa Tlambah, Karang Penang, berinisial M dan L, meski kasus telah dilaporkan sejak Oktober 2024, hingga kini baru satu pelaku, M, yang berhasil ditangkap. Sementara pelaku lainnya, L, masih belum diketahui keberadaannya.

Dalam audiensi yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Sampang dan dihadiri enam anggota dewan, perwakilan dari Dinsos P3A Kabupaten Sampang, serta tim penyidik dari Polres, Ketua MDW Kabupaten Sampang, Farida, menegaskan pentingnya penerapan pasal-pasal yang sesuai dengan beratnya tindak pidana yang dilakukan pelaku.

Baca Juga :  Fadeli Tegas: Dugaan Pungli di Dinas Pendidikan Bukan di Era Saya

“Ini bukan hanya soal pencabulan. Ada unsur penculikan, pemerkosaan, penelantaran, dan pencurian yang dilakukan terhadap anak di bawah umur. Kami minta polisi tidak hanya memproses dengan pasal ringan, tapi menggunakan pasal-pasal yang mencerminkan beratnya kejahatan,” ujar Farida.

Farida juga mengungkapkan bahwa dari keterangan orang tua korban, pelaku M sempat mengakui bahwa ia telah menjual handphone milik korban.

Pengakuan itu menambah daftar perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku, dan harus dijadikan pertimbangan dalam proses hukum.

Ibu korban mengungkapkan rasa terima kasih atas penangkapan salah satu pelaku, namun menegaskan bahwa perjuangan belum selesai sebelum pelaku L juga ditangkap dan diadili.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Tahanan Polres Pelalawan Alami Penyiksaan

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Sampang, Mahfudz, menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas, dan meminta kepolisian untuk menindak tegas para pelaku dengan hukuman maksimal.

“Kami minta proses hukum dilakukan seadil-adilnya, dengan pasal-pasal yang paling berat agar pelaku mendapat efek jera. Tidak boleh ada kompromi terhadap kejahatan terhadap anak,” tegas Mahfudz.

Ia juga mendesak agar pelaku lainnya, L, segera ditangkap dan diproses hukum secara setara. “Tidak boleh ada tebang pilih dalam penegakan hukum.”

Mahfudz menambahkan bahwa DPRD akan memastikan korban mendapatkan perlindungan, baik secara hukum maupun psikologis.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinsos P3A agar korban mendapatkan pendampingan menyeluruh karena ini menyangkut anak yang mengalami trauma berat,” ujarnya.

Gabungan lembaga masyarakat berharap pernyataan dan komitmen DPRD tersebut tidak berhenti di meja audiensi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam pengawasan ketat terhadap proses hukum dan perlindungan korban.

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru