Solar Subsidi Disulap Jadi Cuan Tambang, Warung Makan di Tanjab Barat Jadi Penampung

- Redaksi

Senin, 14 Juli 2025 - 13:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjab Barat, angkatberita.id -Di balik aktivitas warung makan sederhana di Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Tanjung Jabung Barat, terkuak praktik mencurigakan yang mengarah pada kejahatan distribusi bahan bakar bersubsidi. Investigasi lapangan angkatberita.id menemukan bahwa warung tersebut diduga kuat dijadikan lokasi penampungan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dari Pertamina.

Berlokasi tepat di depan kawasan Muara Senang, tempat ini seolah menjalankan dua fungsi: di siang hari sebagai rumah makan, namun diam-diam di balik dindingnya berlangsung aktivitas distribusi solar yang tidak semestinya.

Baca Juga :  Uap atau Asap? Pilihan Gaya Hidup ala Vapers di Bangkalan

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tempat penampungan tersebut diduga milik seseorang berinisial DP. Solar subsidi yang ditampung kemudian disebut akan dijual ke sejumlah perusahaan galian C dan juga ke truk-truk angkutan batubara—dua sektor industri yang semestinya tidak berhak menggunakan BBM subsidi.

“Mereka ngambil solar dari SPBU, lalu ditampung di situ. Setelah terkumpul, biasanya langsung diantar ke lokasi galian atau sopir batubara yang sudah langganan,” ujar narasumber.

Aktivitas ini jelas melanggar hukum. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga :  Sekelas Kasi di RSUD Sumenep Kalahkan Tunjangan Kadis

Masyarakat dan pemerhati lingkungan setempat mendesak agar aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas. Dugaan penimbunan BBM bersubsidi ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keadilan distribusi energi bagi masyarakat kecil yang justru berhak atas solar subsidi.

Apakah aparat akan bergerak, atau praktik ini akan dibiarkan berlangsung hingga menjadi “rahasia umum” yang tak tersentuh hukum?

 

Berita Terkait

Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Berita Terbaru