Breaking News

Wakil Bupati Sampang Resmikan Cafe Ilegal, Asmaraloka Disorot karena Izin dan PBG Belum Jelas

sisi lain, Pemkab menyatakan akan melakukan pembinaan agar pelaku usaha melengkapi kekurangan izin, namun hingga berita ini diterbitkan, bel

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•108 tayangan

SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Peresmian Asmaraloka Resto & Cafe di pesisir Desa Sejati, Kecamatan Camplong, oleh Wakil Bupati Sampang kembali menuai polemik. 

Usaha tersebut disebut-sebut diduga masih berstatus ilegal, karena perizinan dasarnya belum sepenuhnya lengkap, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka.

Berdasarkan surat resmi DPMPTSP Kabupaten Sampang Ke Ketua Umum GASI Dengan nomor 500.12.18.1/87/434.211/2026, Nomor Induk Berusaha (NIB) atas nama MITA AYU memang telah terdaftar dalam sistem OSS-RBA, namun dalam dokumen yang sama ditegaskan bahwa persyaratan dasar perizinan berusaha masih harus dikoordinasikan dan dilengkapi melalui pembinaan lebih lanjut.

Artinya, secara administratif usaha tersebut belum sepenuhnya memenuhi seluruh ketentuan operasional, kondisi inilah yang memunculkan pertanyaan, mengapa sudah diresmikan oleh pejabat daerah? Tak hanya soal izin usaha, polemik melebar pada aspek bangunan. 

Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad Rifa’i, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada Pemkab Sampang untuk mempertanyakan keberadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan Asmaraloka, namun hingga kini, surat tersebut disebut belum mendapat jawaban substantif.

Menurut Rifa’i, jawaban yang diterima dari Pemkab hanya menegaskan bahwa usaha tersebut telah memiliki NIB melalui sistem OSS sementara pertanyaan inti terkait apakah PBG sudah terbit atau belum sama sekali tidak dijelaskan secara tegas.

“Yang kami tanyakan PBG. Tapi yang dijawab hanya OSS, itu berbeda, OSS adalah izin usaha, sedangkan PBG menyangkut legalitas bangunan. Substansi pertanyaan kami tidak dijawab, lalu atas dasar apa Wabup meresmikan?” tegasnya. (03/03)

Sebagaimana diketahui, PBG merupakan syarat wajib sebelum bangunan digunakan secara legal, tanpa PBG, status bangunan berpotensi dianggap tidak sah secara hukum, apalagi lokasi kafe berada di kawasan pesisir yang sensitif terhadap aturan tata ruang dan lingkungan.

Selain itu, beredar informasi bahwa lokasi usaha diduga berkaitan dengan aktivitas reklamasi, namun dalam tanggapan resmi Pemkab sebelumnya, tidak ada penjelasan detail mengenai status lahan, kesesuaian tata ruang, maupun izin pemanfaatan ruang laut.

Kondisi ini memperkuat kesan bahwa seremoni peresmian lebih didahulukan dibanding kepastian administratif dan legalitas teknis, perlu dipertanyakan konsistensi penegakan aturan, terlebih ketika yang meresmikan adalah pejabat publik.

Menanggapi hal tersebut, GASI menegaskan tidak akan berhenti pada korespondensi surat-menyurat. Rifa’i menyatakan pihaknya akan menempuh langkah lanjutan, termasuk melayangkan pengaduan resmi ke instansi pengawas dan aparat penegak hukum jika diperlukan.

“Kami tidak ingin ada kesan bahwa karena dekat dengan penguasa lalu bisa seenaknya menjalankan usaha tanpa kelengkapan izin aturan harus sama untuk semua, jalau tidak ada kejelasan PBG, kami akan ambil langkah tegas agar tidak ada praktik semena-mena,” ujarnya.

Di sisi lain, Pemkab menyatakan akan melakukan pembinaan agar pelaku usaha melengkapi kekurangan izin, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari Wakil Bupati terkait dasar pertimbangan peresmian dilakukan di tengah belum adanya penjelasan tegas mengenai PBG yang dipertanyakan GASI.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer