
Surabaya (ANGKAT BERITA) Persidangan kelima perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang kembali memunculkan fakta yang menyita perhatian.
Sidang yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/02), menghadirkan sejumlah keterangan yang memperluas spektrum perkara, termasuk munculnya nama “Novi” di hadapan majelis hakim Tipikor.
Perkara ini berawal dari proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Tahun Anggaran 2020 dengan pagu sekitar Rp12 miliar, Atas laporan Laskar (LSM) Lasbandra, proyek tersebut kemudian masuk dalam pusaran penyelidikan aparat penegak hukum hingga menyeret sejumlah pihak ke kursi terdakwa dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, yakni Muhammad Hafi selaku Plt Kepala Dinas PUPR saat itu, Hurun Ien selaku Sekretaris BPPKAD, Sahrul Anam Baidowi, Arif Budianto ST, serta Muhammad Nurul Cahyadi ST.
Di hadapan majelis hakim, Muhammad Hafi (63) menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam proses perencanaan teknis proyek tersebut. Ia mengaku pada November 2020 dipanggil ke rumah dinas Bupati Sampang untuk membahas proyek dimaksud, namun menegaskan tidak ikut menyusun perencanaan maupun menentukan rekanan pelaksana.
Hafi juga menyebut bahwa setelah pertemuan tersebut telah ada sejumlah CV yang diajukan oleh M Hasan Mustofa dan Syahron Wiami, pernyataan itu langsung menjadi sorotan karena menyentuh titik awal penentuan pelaksana proyek.
Situasi ruang sidang menghangat ketika majelis hakim menyinggung sosok “Novi” yang disebut dalam berkas perkara, hafi menjawab bahwa Novi merupakan pihak swasta yang diduga punya andil dalam proyek tersebut, namun penyebutan nama tersebut dinilai membuka ruang pertanyaan baru terkait peran dan alur distribusi kewenangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Dalam pemeriksaan lanjutan oleh jaksa, Hafi mengakui adanya penyampaian perintah melalui PPK, tetapi secara tegas membantah dirinya menerima fee dari pihak mana pun, termasuk dari H. Puridin maupun M. Hasun.
Sementara itu, saksi-saksi lainnya memberikan keterangan terkait aspek administrasi anggaran, mekanisme pengawasan, hingga proses penyusunan dokumen teknis, keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya majelis hakim dan jaksa untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, siapa berperan di mana, dan sejauh mana tanggung jawab melekat.
Usai persidangan, kuasa hukum M Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH MH bersama Rosadin SH MH, menilai terdapat perbedaan signifikan antara keterangan saksi dengan versi kliennya.
“Fakta persidangan hari ini, apa yang disampaikan saudara Hafi berbanding terbalik dari klien kami, dan yang paling menarik, muncul penyebutan nama NOVI serta disebut adanya peran Bupati di situ, ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Wahyu kepada awak media.
Pihaknya juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut saudara Novi menerima sejumlah uang. “Itu yang akan kami dalami di agenda persidangan berikutnya,” ujarnya.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan lanjutan perkara pada Rabu, 4 Maret, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang kelima ini bukan sekedar rutinitas pembuktian, penyebutan nama baru dan perbedaan keterangan di bawah sumpah menjadi titik krusial yang dapat memengaruhi arah pembuktian perkara lapen DID II Sampang, proyek yang kini dipertaruhkan bukan hanya soal anggaran, tetapi juga soal akuntabilitas di ruang publik.








Komentar