Sidang Kelima Lapen DID II Sampang, Nama ‘Novi’ Menggema di Ruang Sidang Tipikor Surabaya

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 04:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya (ANGKAT BERITA) Persidangan kelima perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Kabupaten Sampang kembali memunculkan fakta yang menyita perhatian. 

Sidang yang digelar terbuka di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (25/02), menghadirkan sejumlah keterangan yang memperluas spektrum perkara, termasuk munculnya nama “Novi” di hadapan majelis hakim Tipikor.

Perkara ini berawal dari proyek rehabilitasi jalan lapen DID II Tahun Anggaran 2020 dengan pagu sekitar Rp12 miliar, Atas laporan Laskar (LSM) Lasbandra, proyek tersebut kemudian masuk dalam pusaran penyelidikan aparat penegak hukum hingga menyeret sejumlah pihak ke kursi terdakwa dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, yakni Muhammad Hafi selaku Plt Kepala Dinas PUPR saat itu, Hurun Ien selaku Sekretaris BPPKAD, Sahrul Anam Baidowi, Arif Budianto ST, serta Muhammad Nurul Cahyadi ST.

Di hadapan majelis hakim, Muhammad Hafi (63) menyatakan dirinya tidak pernah terlibat dalam proses perencanaan teknis proyek tersebut. Ia mengaku pada November 2020 dipanggil ke rumah dinas Bupati Sampang untuk membahas proyek dimaksud, namun menegaskan tidak ikut menyusun perencanaan maupun menentukan rekanan pelaksana.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Tindak Dua Pelajar Gunakan Knalpot Brong di Simpang 4 Monumen

Hafi juga menyebut bahwa setelah pertemuan tersebut telah ada sejumlah CV yang diajukan oleh M Hasan Mustofa dan Syahron Wiami, pernyataan itu langsung menjadi sorotan karena menyentuh titik awal penentuan pelaksana proyek.

Situasi ruang sidang menghangat ketika majelis hakim menyinggung sosok “Novi” yang disebut dalam berkas perkara, hafi menjawab bahwa Novi merupakan pihak swasta yang diduga punya andil dalam proyek tersebut, namun penyebutan nama tersebut dinilai membuka ruang pertanyaan baru terkait peran dan alur distribusi kewenangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah itu.

Dalam pemeriksaan lanjutan oleh jaksa, Hafi mengakui adanya penyampaian perintah melalui PPK, tetapi secara tegas membantah dirinya menerima fee dari pihak mana pun, termasuk dari H. Puridin maupun M. Hasun.

Sementara itu, saksi-saksi lainnya memberikan keterangan terkait aspek administrasi anggaran, mekanisme pengawasan, hingga proses penyusunan dokumen teknis, keterangan tersebut menjadi bagian dari upaya majelis hakim dan jaksa untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, siapa berperan di mana, dan sejauh mana tanggung jawab melekat.

Baca Juga :  Satlantas Polres Sumenep Terus Berinovasi: Layanan Humanis di KB Samsat Disambut Antusias Masyarakat

Usai persidangan, kuasa hukum M Hasan Mustofa, Wahyu Dhita Putranto SH MH bersama Rosadin SH MH, menilai terdapat perbedaan signifikan antara keterangan saksi dengan versi kliennya.

“Fakta persidangan hari ini, apa yang disampaikan saudara Hafi berbanding terbalik dari klien kami, dan yang paling menarik, muncul penyebutan nama NOVI serta disebut adanya peran Bupati di situ, ini tentu menjadi perhatian serius bagi kami,” tegas Wahyu kepada awak media.

Pihaknya juga menyoroti isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut saudara Novi menerima sejumlah uang. “Itu yang akan kami dalami di agenda persidangan berikutnya,” ujarnya.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan lanjutan perkara pada Rabu, 4 Maret, dengan agenda menghadirkan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.

Sidang kelima ini bukan sekedar rutinitas pembuktian, penyebutan nama baru dan perbedaan keterangan di bawah sumpah menjadi titik krusial yang dapat memengaruhi arah pembuktian perkara lapen DID II Sampang, proyek yang kini dipertaruhkan bukan hanya soal anggaran, tetapi juga soal akuntabilitas di ruang publik.

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru