PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) – Sengkarut kelaikan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangorayan, Kecamatan Proppo, semakin menganga lebar.
Hasil konfirmasi lanjutan pasca-inspeksi mendadak (sidak) Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) justru membongkar potret buram birokrasi di Kabupaten Pamekasan, ego sektoral yang akut dan koordinasi antar-instansi yang jalan sendiri-sendiri.
Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pamekasan secara terang-terangan menunjukkan sikap saling lempar tanggung jawab dan berlindung di balik tembok tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinkes Pamekasan, Ahmad Syamlan, menegaskan bahwa ketersediaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang kini dipersoalkan karena mengalir ke pemukiman warga, sama sekali bukan urusan pihaknya dalam menerbitkan Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
“Aspek IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) tidak termasuk ketersediaan IPAL,” cetus Ahmad Syamlan saat dikonfirmasi.
Syamlan menjabarkan, untuk menerbitkan SLHS hanya dibutuhkan tiga syarat mutlak Nilai IKL minimal 80, hasil pemeriksaan sampel menu negatif cemaran, dan penyuluhan keamanan pangan (PKP) minimal kepada 50 persen relawan, jika tiga poin itu terpenuhi, maka SLHS otomatis terbit.
Bahkan, Dinkes mengaku tidak butuh berkoordinasi dengan dinas lain seperti DLH dalam menerbitkan izin kelaikan tersebut.
“Dinkes mengeluarkan SLHS tidak memerlukan koordinasi dengan OPD lainnya karena item pemeriksaannya berbeda, ini sudah dikoordinasikan dengan tim satgas ketika pertama kali satgas dibentuk tahun 2025,” tambahnya, terkesan lepas tangan dari dampak lingkungan yang ditimbulkan dapur.
Setali tiga uang, sikap cuci tangan juga diperlihatkan oleh DLH Pamekasan melalui Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Farhati.
Menanggapi klaim sepihak Dinkes, DLH memilih menarik garis batas yang tegas dan mengaku tidak tahu-menahu soal standar kesehatan dapur umum tersebut.
“DLH tidak ada hubungannya dengan Dinkes, saya juga tidak tahu persyaratan SLHS karena itu bukan kewenangan DLH,” ketus Farhati.
Meskipun dalam sidak sebelumnya Farhati menemukan fakta bahwa limbah dapur SPPG Pangorayan mengalir bebas ke lingkungan warga tanpa uji laboratorium, DLH mengaku impoten untuk mengambil tindakan tegas berupa sanksi atau pembekuan tempat usaha.
“DLH hanya memberi laporan saja, membekukan bukan kewenangan DLH, tapi BGN (Badan Gizi Nasional), coba sampeyan tanya ke Satgas, saya tidak tahu aturan Satgas,” kelit Farhati melemparkan bola panas.
Sikap saling mengisolasi diri dari kedua OPD ini langsung memantik reaksi keras dari Lingkar Melati Bersatu (LMB) yang mengawal ketat program MBG di Pamekasan.
Aktivis LMB, Zainal Erdogan, menilai jawaban dari kedua pejabat teras tersebut sebagai bentuk kegagalan komunikasi yang sangat memalukan dalam sebuah program strategis nasional.
“Kami sangat menyayangkan dan berang melihat jawaban dari Kabid Dinkes dan Kabid DLH, ini adalah parodi birokrasi yang mempertontonkan keangkuhan ego sektoral di hadapan publik! Bagaimana mungkin program nasional sebesar Makan Bergizi Gratis diawasi dengan mentalitas kacamata kuda seperti ini?” tegas Zainal Erdogan dengan senyumnya yang sinis.
“Dinkes bilang yang penting di dalam dapur bersih, urusan limbah di luar dapur yang mengalir ke warga bukan urusan mereka, sementara DLH bilang mereka tahu ada potensi pencemaran, tapi tidak punya kuasa dan tidak mau tahu soal izin Dinkes, ini logika yang sangat sesat! Esensi kesehatan lingkungan itu hulu ke hilir, bukan dipotong-potong berdasarkan wilayah meja kerja dinas!” Paparnya
Lanjut Zainal, Jika dalam rapat perdana Satgas tahun 2025 koordinasinya sekaku ini, maka Satgas MBG Pamekasan telah gagal sejak awal.
“Kami tidak butuh pejabat yang pintar membaca teks tupoksi tapi buta melihat ancaman kesehatan warga di lapangan, kami menagih ketegasan Ketua Satgas, Wakil Bupati Sukriyanto, jangan sampai program mulia ini runtuh legitimasinya hanya karena kepala dinasnya hobi cuci tangan!” pungkas Zainal.
LMB kembali menegaskan, jika dalam waktu dekat Satgas MBG Pamekasan tidak mampu menyatukan dualisme standar ini dan menghentikan sementara operasional dapur Pangorayan sampai IPAL-nya lolos uji laboratorium, mereka akan langsung melayangkan laporan resmi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Badan Gizi Nasional (BGN) pusat di Jakarta.

Komentar