Sumenep||angkatberita-Pimpinan RSUD Dr H Moh Anwar Sumenep, Jawa Timur tergolong nekat. Meski, rekrutmen dan penggajian pegawai Ikatan Kerjasama (IKS) ditengarai melawan hukum, tapi pejabat rumah sakit pelat merah itu tetap memaksakannya.
Informasi yang diterima Angkat Berita, sejatinya Direktur RSUD Dr H Moh Anwar sebelumnya tidak berani menggaji pegawai “titipan” melalui anggaran belanja pegawai. Sebab, selain melanggar aturan, juga bakal jadi bumerang kalau sampai terendus penegak hukum.
Para pegawai yang lewat “jalur belakang” itu, selama kepemimpinan direktur sebelumnya digaji dengan sistem patungan. Bahkan salah satu dokter senior di rumah sakit terpaksa harus merogoh koceknya sendiri lantaran salah satu pegawai IKS itu dibawanya sendiri.
Hanya saja, Plh Direktur RSUD Dr H Moh Anwar Ellya Fardasah enggan bekomentar soal pegawai “siluman” itu. Dia minta Angkat Berita untuk menunggu kepulangan Erliyati sebagai pejabat berwenang dari Makkah.
Angkat Berita juga mencoba mengkonfirmasi kepada Kabag Tata Usaha RSUD Dr H Moh Anwar, Asfan Effendi. Hanya saja, pimpinan bagian yang membawahi kepegawaian dan keuangan itu belum bisa dikonfirmasi.
“Kalau soal itu (pegawai IKS), tidak akan ada yang berani komentar,” kata salah satu karyawan yang enggan disebutkan namanya.
Untuk diketahui, sama seperti pegawai lainnya, tiap akhir bulan, gaji para pegawai IKS yang disamarkan pada gaji pegawai BLUD itu dicairkan. Total gaji mereka saat ini sekitar Rp 318 juta tiap bulannya. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 51 karyawan.
Dari 51 pegawai, dua diantaranya dokter spesialis, yaitu spesialis onkologi dengan gaji Rp.35.294.118 dan spesialis anak Rp. 5.882.353. Sedangkan rentang gaji tenaga teknis lainnya antara Rp 1,8-5 juta per orang tiap bulannya. (Asm)






Komentar