
Sumenep (angkatberita) — Dugaan mangkraknya proyek rehabilitasi jalan Dana Desa (DD) senilai Rp215.111.805 di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, kian menjadi perhatian serius. Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Juhairi, menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak seharusnya bersikap pasif dan menunggu laporan masyarakat jika terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran negara.
Menurut Juhairi, praktik korupsi dan penyalahgunaan dana publik merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menuntut penanganan cepat dan proaktif dari aparat.
“Seharusnya pihak kepolisian tidak perlu menunggu laporan atau pengaduan masyarakat. Korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara adalah kejahatan luar biasa yang harus segera ditangani,” tegas Juhairi, Senin (30/12).
Ia menilai, apabila APH telah mengantongi bukti awal yang cukup, maka tidak ada alasan untuk menunda proses hukum. Keterangan masyarakat, lanjutnya, memang bisa diperlukan sebagai bagian dari pendalaman, namun bukan syarat mutlak untuk memulai penindakan.
“Kalau APH memang punya bukti yang cukup, sebaiknya segera dilakukan upaya hukum yang diperlukan. Jangan menunggu bola,” ujarnya.
Sorotan DPRD ini muncul seiring minimnya progres fisik proyek jalan yang hingga akhir Desember terpantau belum rampung. Di lokasi, kondisi jalan Dusun Junjungan masih rusak, dengan pekerjaan yang terkesan berhenti di tengah jalan. Hanya terlihat tumpukan material batu di beberapa titik tanpa aktivitas lanjutan.
Juhairi menekankan, lemahnya pengawasan dan lambannya respons aparat justru berpotensi memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran. Ia mendesak agar APH, inspektorat, dan pihak terkait segera turun tangan secara serius demi menjaga akuntabilitas Dana Desa.
“Dana Desa itu uang rakyat. Ketika ada indikasi mangkrak dan merugikan masyarakat, semua pihak wajib bertindak, bukan saling menunggu,” pungkasnya.
Sikap sejumlah pihak juga ikut menuai kritik. Saat dikonfirmasi, Danramil Manding, Agus, hanya menyampaikan pernyataan singkat,
“Saya masih mau monitor ke Babinsa.”
Pernyataan tersebut dinilai publik tidak sebanding dengan fungsi pengawasan kewilayahan TNI, khususnya dalam pelaksanaan program Dana Desa yang menuntut sinergi lintas sektor, termasuk peran Babinsa di desa.

Komentar