PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) — Sidang praperadilan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) atas nama Sadriyo di Pengadilan Negeri Pamekasan menghadirkan dinamika yang tak biasa, bahkan cukup mengundang senyum bagi kalangan pemerhati hukum. Selasa (31/03)
Alih-alih fokus pada sah atau tidaknya penetapan tersangka dari sisi prosedur, jalannya sidang justru diwarnai dengan kehadiran saksi-saksi yang mengarah pada pembuktian materi perkara.
Kuasa hukum pemohon Ainur Ridha menghadirkan tiga saksi, salah satunya Rahma (72) menerangkan keberadaan tersangka di sekitar waktu kejadian, sementara dua lainnya Mohammad Arif dan Adnan menekankan bahwa tersangka dikenal sebagai pribadi baik di lingkungan.
Pemerhati hukum, Agus Sugito, menilai arah pembuktian tersebut terkesan “geser jalur”.
“Kalau melihat pola yang dibangun, ini kok seperti sidang pokok perkara dipindah ke ruang praperadilan,” ujarnya dengan nada ringan.
Menurut Agus, praperadilan memiliki batas yang tegas, menguji aspek formil penetapan tersangka, bukan mengadili apakah seseorang bersalah atau tidak.
“Yang diuji itu prosedur apakah sudah ada minimal dua alat bukti, apakah tahapan penyidikan berjalan sesuai aturan, bukan soal dia orang baik atau tidak,” katanya sambil senyum ketus
Ia kemudian menambahkan dengan nada santai,
“Kalau ukuran ‘orangnya baik’, hampir semua tetangga pasti punya testimoni serupa, tapi hukum acara tidak berjalan dengan standar ‘testimoni warung kopi’.”
Pernyataan itu menggambarkan bahwa pembuktian yang bergeser ke arah alibi dan karakter berpotensi menjauh dari inti praperadilan.
“Kalau alibi dan penilaian pribadi dibawa ke sini, nanti ruang praperadilan bisa jadi ‘ruang pemanasan’ sebelum sidang utama,” ujarnya sambil tersenyum ketus lagi
Di sisi lain, fakta persidangan juga mengungkap adanya saksi yang melihat dua orang berada di sekitar lokasi kejadian, dengan salah satunya melarikan diri dan tersangka berada tidak jauh dari tempat tersebut.
Dalam perspektif hukum, kondisi itu dapat dikategorikan sebagai bagian dari alat bukti petunjuk yang memperkuat konstruksi penyidikan.
Situasi ini memunculkan kesan bahwa perdebatan di ruang sidang bukan hanya soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga soal strategi pembelaan yang dinilai sebagian kalangan kurang menyentuh inti persoalan.
Sidang praperadilan sendiri dijadwalkan memasuki tahap putusan pada Rabu, 1 April 2026.
Putusan tersebut akan menjadi penentu apakah langkah penyidik dinyatakan sah atau sebaliknya harus dibatalkan.
Namun sebelum palu diketuk, publik tampaknya sudah lebih dulu menangkap satu hal, di ruang yang seharusnya bicara soal prosedur, yang ramai justru cerita soal perilaku.
Dan di titik itu, praperadilan seakan bukan lagi soal “sah atau tidak”, tapi hampir berubah menjadi soal “siapa terlihat lebih meyakinkan”.

Komentar