Breaking News

Polres Pamekasan Utamakan Perlindungan Korban, Kasus Kekerasan Seksual Tetap Berjalan

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun terdapat upaya damai dari pihak kor

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•97 tayangan

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Jawa Timur, menunjukkan komitmen kuat dalam penegakan hukum dengan tetap melanjutkan proses perkara dugaan kekerasan seksual meski sempat ada upaya pencabutan laporan oleh korban.

Kasus yang menimpa korban berinisial SU itu sempat menjadi perhatian publik setelah korban mengajukan pencabutan laporan pada 11 Maret 2026. Pencabutan tersebut diduga berkaitan dengan janji pelaku yang akan menikahi korban.

Namun demikian, penyidik Polres Pamekasan tetap memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahkan, berkas perkara tersangka berinisial MS telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan pada Rabu (1/4).

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun terdapat upaya damai dari pihak korban.

Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, ia menilai keputusan Polres Pamekasan dan Kejari Pamekasan merupakan langkah tepat dalam menjaga marwah penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan seksual.

“Kasus kekerasan seksual tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena ada janji menikahi korban atau pencabutan laporan, tndak pidana sudah terjadi, maka proses hukum harus tetap berjalan,” ujar Sahroni.

Menurutnya, apabila praktik semacam itu dibiarkan, maka akan membuka celah bagi pelaku lain untuk menghindari jerat hukum dengan modus serupa.

Ia juga menekankan pentingnya kepekaan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual, dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama.

“Ketegasan aparat seperti ini penting untuk mencegah kejadian serupa terulang, sekaligus memberi pesan bahwa negara hadir melindungi korban dan menindak tegas pelaku,” katanya.

Penanganan perkara ini dinilai mencerminkan profesionalisme aparat kepolisian dan sinergi dengan kejaksaan dalam memastikan setiap tindak pidana diproses secara objektif dan berkeadilan, tanpa terpengaruh oleh tekanan atau upaya penyelesaian di luar hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer