MIRATARA,Angkatberita.id-Satuan Reserse Kriminal Unit PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara mengamankan seorang pria berinisial DE (40), warga salah satu desa di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, saat korban berinisial A (8) sedang bermain di depan rumah terduga pelaku.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Res PPA & PPO Ipda Dania Nurauliawati Sumarto menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mendekati korban
yang sedang bermain, kemudian meraba bagian kemaluan korban. Tersangka juga menggendong korban ke teras rumah, mencium pipi, dan kembali meraba korban. Korban berhasil kabur dan pulang sambil menangis,” ungkap Ipda Dania Nurauliawati Sumarto.
“Korban sempat dibawa ke area teras rumah dan mengalami perlakuan yang tidak semestinya. Setelah itu korban berhasil melarikan diri dan pulang dalam kondisi menangis,” jelas Ipda Dania.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas Utara pada Minggu, 26 April 2026. Awalnya korban belum berani menceritakan kejadian yang dialaminya, hingga akhirnya terbuka setelah mendapat pendampingan dari orang tua.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas Utara untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, korban dilaporkan mengalami trauma psikologis dan tengah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA & PPO untuk pemulihan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku, yakni dijerat Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.






Komentar