Breaking News

Polres Bangkalan Bongkar 16 Kasus Kejahatan Jalanan, 20 Pelaku 3C Dibekuk dalam Dua Bulan

Keberhasilan itu disampaikan langsung Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriek Triyasworo serta Kasi Humas Ipda A

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•195 tayangan

Bangkalan. angkatberita.id
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan mencatat keberhasilan mengungkap 16 kasus kejahatan jalanan (street crime) selama periode Mei hingga Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dari berbagai tindak pidana yang masuk kategori 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Keberhasilan itu disampaikan langsung Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Eriek Triyasworo serta Kasi Humas Ipda Agung dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (30/6/2026).

AKBP Wibowo menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bangkalan dalam merespons berbagai laporan masyarakat terkait maraknya aksi kriminalitas yang meresahkan.

“Selama dua bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 16 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjawab tuntutan penegakan hukum secara cepat, tegas, dan profesional,” ujarnya.

Dari belasan perkara yang berhasil diungkap, polisi menangani beragam kasus pencurian, mulai dari pencurian kotak amal di sebuah masjid di Kecamatan Burneh, pencurian telepon genggam di wilayah Kota Bangkalan, pencurian hewan ternak di Kecamatan Kwanyar, hingga pencurian laptop di Kecamatan Kamal.

Sementara pada kasus curanmor, penyidik berhasil mengamankan sedikitnya lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Kendaraan tersebut di antaranya Honda Vario yang dicuri di Kecamatan Tragah, Honda Beat di Kecamatan Labang, serta Honda Scoopy yang hilang di wilayah Kecamatan Tanah Merah. Seluruh kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti.

Kapolres menambahkan, sebagian berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sedangkan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan hingga pemberkasan.

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Wibowo juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar segera mendatangi Polres Bangkalan untuk melakukan pengecekan barang bukti.

“Apabila ada masyarakat yang mengenali kendaraan yang kami amankan, silakan datang ke Polres Bangkalan dengan membawa dokumen asli kepemilikan kendaraan. Kendaraan dapat dipinjam-pakaikan kepada pemilik yang sah selama proses hukum masih berjalan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer