Aceh Timur/angkatberita.id – Polemik verifikasi administrasi bakal calon Keuchik Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, terus bergulir dan kini memunculkan berbagai pertanyaan terkait transparansi serta independensi proses penyelenggaraan Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung).
Mantan Keuchik Gampong Seuneubok Dalam, Musliadi, sebelumnya mengaku dipersulit dalam pengurusan surat domisili yang menjadi salah satu dokumen pendukung pencalonannya. Padahal, menurut dia, identitas kependudukan berupa KTP elektronik dan administrasi lainnya masih tercatat sebagai warga Gampong Seuneubok Dalam.
“Saya tetap warga desa itu, KTP saya jelas. Aktivitas pemerintahan dan sosial juga tetap saya jalankan selama menjabat. Yang dipersoalkan hanya karena sementara tinggal di rumah mertua saat istri melahirkan,” kata Musliadi kepada wartawan.
Menurut Musliadi, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat mengingat status kependudukannya tidak pernah berubah dan masih terdaftar sebagai warga desa setempat.
Selain mempersoalkan aspek domisili, Musliadi juga menyoroti dugaan hilangnya dokumen surat domisili yang sebelumnya disebut telah diterbitkan dan ditandatangani oleh pihak terkait.
“Awalnya surat itu ada dan sudah ditandatangani, namun tiba-tiba ditarik. Namun ketika saya meminta dokumen aslinya, saya diberitahu bahwa surat tersebut hilang. Saya juga meminta dibuatkan berita acara penolakan, tetapi tidak diberikan,” ujarnya.
Ketua P2K: Penentuan Kelulusan Calon Seharusnya Menjadi Kewenangan Panitia
Polemik tersebut semakin berkembang setelah Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Seuneubok Dalam memberikan klarifikasi kepada awak media pada Senin, 25 Mei 2026.
Dalam keterangannya, Ketua P2K mengaku sempat diundang ke Kantor Camat Peureulak Timur bersama anggota panitia untuk menghadiri pertemuan yang juga dihadiri unsur Tuha Peut dan pihak terkait lainnya.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut muncul pemberitahuan bahwa salah satu bakal calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Ia mempertanyakan mekanisme penetapan tersebut karena menurut pemahamannya, proses penelitian dan verifikasi administrasi merupakan tugas yang dilakukan oleh P2K di tingkat gampong.
“Yang melakukan penelitian dan verifikasi administrasi adalah P2K. Karena itu saya mempertanyakan ketika muncul pernyataan bahwa calon tertentu tidak memenuhi syarat. Siapa yang menetapkan hal tersebut dan atas dasar apa keputusan itu diambil?” ujarnya.
Ketua P2K mengaku secara pribadi merasa heran karena keputusan terkait kelulusan atau tidaknya bakal calon semestinya didasarkan pada hasil verifikasi panitia, bukan ditentukan oleh pihak lain di luar mekanisme yang berlaku.
Ia juga menyinggung persoalan domisili yang menjadi dasar perdebatan dalam proses verifikasi.
Menurut dia, sepanjang data administrasi kependudukan seseorang tidak pernah dicabut atau dipindahkan dari desa bersangkutan, maka status domisilinya semestinya tetap mengacu pada data kependudukan resmi.
“Sepanjang yang bersangkutan masih terdaftar sebagai penduduk desa dan data administrasinya tidak pernah dicabut, maka hal itu perlu menjadi pertimbangan dalam menafsirkan syarat domisili,” katanya.
Ketua P2K juga mengaku sempat mempertanyakan langsung kepada Camat Peureulak Timur mengenai kewenangan dalam menentukan lolos atau tidaknya bakal calon keuchik.
Menurutnya, pertanyaan tersebut muncul karena P2K merupakan pihak yang secara teknis bertugas melakukan penelitian berkas dan verifikasi administrasi calon.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya kebingungan terkait proses penerbitan sejumlah dokumen yang menurutnya tidak pernah dibahas secara terbuka dalam forum panitia.
Dugaan Konflik Kepentingan Mencuat
Di tengah polemik tersebut, muncul pula sorotan masyarakat terkait dugaan konflik kepentingan dalam struktur penyelenggara Pilchiksung.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa salah satu bakal calon keuchik diduga memiliki hubungan keluarga dengan salah seorang anggota panitia pemilihan.
Informasi tersebut dibenarkan oleh Rusli Amanaf selaku ketua P2K. Iya benar, sekretaris P2K adek kandung salah satu kandidat calon, “Jelas Rusli.
Atas pengakuan tersebut,sejumlah warga menilai kondisi tersebut perlu mendapat klarifikasi terbuka demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
Masyarakat menilai, apabila dugaan hubungan keluarga tersebut benar adanya, maka prinsip profesionalitas, transparansi, dan netralitas panitia harus dijaga secara ketat agar tidak menimbulkan persepsi adanya keberpihakan dalam proses verifikasi administrasi maupun tahapan Pilchiksung lainnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang serta wajib menghindari konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan administrasi.
Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan penyelenggara pelayanan publik bertindak profesional, adil, tidak diskriminatif, dan transparan.
Selain itu, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 juga menegaskan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), antara lain asas kepastian hukum, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Upaya Konfirmasi
Awak media ini sebelumnya telah mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seuneubok Dalam, Oky Rizky, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 23 Mei 2026, untuk meminta tanggapan terkait berbagai persoalan yang berkembang.
Namun Oky Rizky hanya memberikan jawaban singkat:
“Izin Bang, ini kan hari libur. Senin kita jumpa.”
Sementara itu, Camat Peureulak Timur, Taufik Hidayat, juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait tudingan campur tangan dalam proses verifikasi administrasi bakal calon keuchik.
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Karena itu, masyarakat berharap pihak kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dapat memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan tersebut guna memastikan seluruh tahapan Pilchiksung berjalan secara jujur, adil, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.





Komentar