
SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Fungsi pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang menjadi sorotan setelah lahan parkir di belakang sebelah selatan Pasar Srimangunan diduga berubah fungsi menjadi area pedagang dan disertai penarikan pungutan harian.
Hasil klarifikasi media kepada Kadishub Sampang R. Chalilurrahman Melalui Kabid Darat Dishub Hotibul Umam pada 12 Februari 2026 menegaskan lokasi tersebut merupakan lahan parkir dan kerja sama dengan pihak ketiga hanya sebatas pengelolaan parkir.
Dalam keterangannya kepada media, ia menyampaikan, “Tempat parkir mas… klo MOU ke kita pengelolaan parkir, kami sdh melakukan penegoran pak, ntuk penarikan kami tdk tau hal tersebut.”ucapnya
Pernyataan tersebut menunjukkan Dishub mengetahui adanya pemanfaatan lahan di luar fungsi parkir dan telah melakukan teguran, namun berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pedagang masih berlangsung terbuka, sejumlah pedagang mengaku diminta membayar pungutan harian berkisar Rp10 ribu hingga Rp100 ribu per hari sesuai luas lapak dan banyaknya dagangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan instansi terkait, di satu sisi Dishub mengaku telah menegur dan tidak mengetahui adanya pungutan, sementara di sisi lain praktik di lapangan disebut masih berjalan tanpa penertiban nyata.
Pemerhati kebijakan publik Agus Sugito menilai pengawasan tidak cukup berhenti pada teguran administratif, menurutnya, ketika pelanggaran fungsi sudah diketahui namun aktivitas tetap berlangsung, maka hal itu mencerminkan lemahnya pengendalian internal dan perlu menjadi perhatian serius pimpinan instansi, termasuk Kadishub R. Chalilurrahman.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pedagang di area parkir masih terlihat berlangsung, situasi tersebut mempertegas sorotan terhadap peran pengawasan Dishub dalam menjaga fungsi aset daerah di Kabupaten Sampang agar tetap sesuai peruntukan.

Komentar