Breaking News

NGERI! Saksi Pungli ESDM Jatim Tewas di Tahanan Saat Siap Bongkar Jaringan, Mahasiswa Geruduk Kejagung

Yusuf Clasico - Penulis
2 menit baca•517 tayangan
Aksi Formajatim Jabodetabek di depan Kejagung RI, Jakarta, Rabu (21/10/). Massa mendesak Jamintel Kejagung memeriksa Kejati Jatim buntut kematian saksi kasus pungli ESDM Jatim di tahanan dan dugaan perlindungan terhadap mantan Kadis ESDM Jatim berinisial NK.

JAKARTA (ANGKATBERITA) – Kematian misterius saksi kunci kasus dugaan pungli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Dinas ESDM Jawa Timur menyulut amarah mahasiswa. Sekelompok mahasiswa yang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Jawa Timur (Formajatim) Jabodetabek menggeruduk kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Aksi ini bukan sekadar protes biasa. Mereka membawa dua kejanggalan besar yang dinilai janggal dan mengerikan matinya tersangka yang siap bongkar jaringan di dalam tahanan Kejati Jatim, dan mandeknya penetapan tersangka terhadap mantan bosnya.

Korordinator aksi, Amir, mengungkap ada yang tidak beres dalam penanganan perkara suap dan pungutan liar di Dinas ESDM Jatim oleh Kejati Jatim.

Sorotan pertama mengarah pada kematian Oni Setiawan. Oni yang berstatus tersangka sekaligus saksi kunci, tewas saat berada dalam tahanan Kejati Jatim. Padahal, menurut Amir, Oni tengah bersikap kooperatif dan siap membongkar lebih jauh jaringan mafia perizinan tambang.

“NGERI! Saksi yang mau bongkar jaringan malah tewas di tahanan. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Saat ditahan Oni kooperatif, mau mengungkap semuanya, tiba-tiba mati. Sampai sekarang hasil autopsi tidak pernah dipublikasikan secara terbuka. Ada apa ini” tegas Amir dalam orasinya.

Kejanggalan kedua yang bikin mahasiswa geram adalah nasib mantan Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis (NK).

Padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua orang, Oni Setiawan dan Ertika Dinawati, nama NK disebut berkali-kali sebagai sosok yang diduga mengarahkan sekaligus menjadi penerima manfaat utama praktik pungli IUP tersebut.

Anehnya, hingga kini Kejati Jatim tak kunjung menetapkan status hukum terhadap Nurkholis. Ia justru melenggang dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur.

“Pak Nurkholis dulu Kadis ESDM, kasusnya terjadi saat beliau menjabat. Sekarang pindah jadi Kadis LH. Masa para tersangka sudah nyebut Nurkholis berkali-kali di BAP, tapi tak kunjung jadi tersangka? Aneh ini. Jamintel wajib panggil petinggi Kejati Jatim kalau begini. Berani nggak mereka tetapkan Pak Kholis sebagai tersangka?” kata Amir.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan permintaan uang kepada para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk memuluskan penerbitan dan perpanjangan izin.

Formajatim menilai ada dugaan kuat penyalahgunaan kekuasaan dan upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice) agar penegakan hukum tidak transparan dan tebang pilih, tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer