Pelarian Berakhir, Polres Bangkalan Amankan Narapidana Rutan Kelas IIB Sumenep yang Kabur Terlibat Kasus Curanmor

- Redaksi

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bangkalan.angkatberita.id

Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Bangkalan.

Penangkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Plt Kasihumas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama di Mapolres Bangkalan.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang narapidana yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sumenep, yang juga merupakan DPO kasus curanmor di wilayah Bangkalan. Tersangka berinisial NR (33), warga Socah, Kabupaten Bangkalan,” ujarnya di hadapan awak media pada Kamis (30/10/2025)

Tersangka diketahui sebelumnya menjalani hukuman atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Sumenep dengan vonis 2 tahun penjara.

Baca Juga :  Antisipasi La Nina, Polres Bangkalan Perkuat Sinergitas Antar Lintas Sektor

“Menurut keterangan pihak rutan, NR melarikan diri pada 9 Agustus 2025, setelah menjalani sekitar enam bulan masa hukuman. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sempat melarikan diri ke Bali, kemudian kembali ke Bangkalan. Dari informasi masyarakat, kami berhasil melacak keberadaannya dan melakukan penangkapan,” lanjut AKP Hafid.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melawan petugas sehingga harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya.

“Saat diamankan, tersangka kedapatan membawa senjata tajam jenis keris yang diselipkan di pinggang sebelah kiri dan tertutup oleh baju,” imbuhnya.

Baca Juga :  Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.

Selain itu, penyidik juga tengah melanjutkan proses pemberkasan terhadap kasus curanmor yang melibatkan tersangka NR.

“Tersangka kini dalam penahanan Satreskrim Polres Bangkalan. Untuk kasus curanmor, ada empat TKP di Bangkalan dan beberapa lainnya di wilayah Sumenep dan Madura sekitarnya,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa sebilah senjata tajam sejenis keris dengan gagang dan sarung kayu berwarna coklat.

“Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin,” tutup Kasatreskrim.

 

Robin

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru