PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Keberadaan juru parkir berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan di kawasan selatan Monumen Arek Lancor menuai sorotan.
Pasalnya, masyarakat dipungut retribusi parkir, namun di sisi lain terdapat tulisan di karcis yang menyebut kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir.
Havid, salah satu warga yang memarkir sepeda motornya di area tersebut, mengaku heran dengan sistem parkir yang diterapkan Dishub Pamekasan.
“Saya bingung mas, katanya parkir khusus, tapi fasilitas parkirnya tidak jelas, terus kalau motor hilang siapa yang tanggung jawab?” ujarnya kepada jurnalis Angkat Berita.
Saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, salah satu juru parkir membenarkan bahwa lokasi tersebut merupakan area parkir khusus milik Dishub.
“Ya benar mas, ini area parkir khusus dan ada karcis parkir,” katanya.
Namun yang mengejutkan, pada karcis retribusi tersebut tertulis kalimat: “Barang hilang bukan tanggung jawab pelaksana perparkiran Pemerintah Kab. Pamekasan.”
Ketika ditanya apakah tulisan itu berarti Dishub tidak akan bertanggung jawab apabila sepeda motor pengunjung hilang, sang juru parkir justru menjawab sambil tertawa.
“Iya, bisa jadi tidak akan diganti mas,” ungkapnya.
Jawaban tersebut memunculkan tanda tanya besar, publik mempertanyakan logika pemerintah daerah yang aktif menarik uang parkir dari masyarakat, namun diduga ingin cuci tangan ketika terjadi kehilangan kendaraan.
Lebih lanjut, petugas parkir mengaku dirinya bekerja di bawah koordinasi seseorang bernama SUGIYANTO yang disebut sebagai koordinator parkir kawasan Arek Lancor.
Sorotan tajam juga tertuju pada bentuk karcis parkir yang digunakan, karcis yang diklaim sebagai retribusi resmi pemerintah daerah itu tampak hanya berupa kertas fotokopian biasa, meski terdapat nomor seri, namun tidak terlihat cap atau stempel basah instansi pelaksana sebagai penanda legalitas resmi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah pungutan parkir tersebut benar-benar dikelola secara profesional dan sesuai aturan, atau justru masyarakat hanya dijadikan objek penarikan uang tanpa jaminan keamanan kendaraan?
Jika memang ini parkir resmi pemerintah daerah, seharusnya Dishub Pamekasan tidak hanya hadir saat menarik retribusi, tetapi juga wajib memberikan kepastian perlindungan dan keamanan bagi kendaraan masyarakat.
Sebab publik menilai, sangat ironis ketika pemerintah meminta bayar parkir, namun saat motor hilang justru berdalih “bukan tanggung jawab kami”.
@Rovex_AB

Komentar