Breaking News

P3-TGAI Desa Omben Dibongkar, KMB Tegaskan Itu Bagian dari Pengendalian Mutu

Perbedaan pandangan tersebut pada dasarnya terletak pada sudut pandang, masyarakat berharap pengawasan dilakukan seoptimal mungkin sejak awa

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•107 tayangan

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Pembongkaran sebagian pekerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Omben, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, sempat memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. 

Sebagian menilai pembongkaran tersebut sebagai bentuk lemahnya pengawasan, namun, Konsultan Manajemen Balai (KMB) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang memang diatur dalam pelaksanaan program.

Konsultan Manajemen Balai (KMB) Kabupaten Sampang, Roif Fitrianto ST, menjelaskan bahwa setiap pekerjaan P3-TGAI wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan, apabila dalam proses pelaksanaan ditemukan bagian pekerjaan yang belum memenuhi standar, pelaksana wajib melakukan perbaikan, termasuk membongkar dan mengerjakan ulang bagian yang dinilai belum sesuai.

“Pembongkaran bukan berarti proyek gagal, justru itu merupakan bagian dari quality control agar hasil akhir benar-benar sesuai spesifikasi teknis sebelum pekerjaan dinyatakan selesai,” kata Roif. Senin (27/07)

Menurutnya, dalam pelaksanaan P3-TGAI diterapkan sistem pengendalian mutu secara berjenjang, pengawasan dilakukan sejak pekerjaan dimulai hingga menjelang serah terima, karena itu, apabila ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, pelaksana diwajibkan segera memperbaikinya.

“Selama pekerjaan masih berlangsung dan belum dilakukan serah terima (PHO), perbaikan merupakan kewajiban pelaksana, tujuannya agar ketika pekerjaan selesai, hasilnya sudah sesuai dengan spesifikasi teknis,” ujarnya.

Roif menegaskan, mekanisme tersebut merupakan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan proyek pemerintah, artinya, setiap pekerjaan yang belum memenuhi standar memang harus diperbaiki sebelum dinyatakan selesai.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab berbagai kritik yang berkembang di tengah masyarakat terkait pembongkaran pekerjaan, menurut Roif, apabila ada bagian pekerjaan yang diperintahkan untuk dibongkar dan diperbaiki, justru menunjukkan fungsi pengawasan berjalan.

“Kalau ada yang tidak sesuai lalu diperintahkan dibongkar untuk diperbaiki, berarti pengawasan bekerja, yang keliru justru apabila pekerjaan yang tidak sesuai itu tetap dibiarkan sampai selesai,” tegasnya.

Di sisi lain, berbagai kritik dari masyarakat dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara agar setiap proyek pemerintah benar-benar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan bermanfaat.

Perbedaan pandangan tersebut pada dasarnya terletak pada sudut pandang, masyarakat berharap pengawasan dilakukan seoptimal mungkin sejak awal agar tidak terjadi pekerjaan yang harus dibongkar. 

Sementara itu, KMB menjelaskan bahwa pembongkaran selama proyek masih dalam tahap pelaksanaan merupakan bagian dari mekanisme pengendalian mutu yang dibenarkan dalam aturan untuk memastikan hasil akhir benar-benar sesuai spesifikasi teknis sebelum diserahterimakan.

Dengan demikian, pembongkaran pekerjaan P3-TGAI di Desa Omben bukan serta-merta dapat dimaknai sebagai kegagalan proyek, melainkan proses koreksi dalam pelaksanaan pekerjaan agar kualitas konstruksi yang dihasilkan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer