Breaking News

Majelis Hakim Nyatakan Terdakwa Pencurian Bersalah, Putusan Perkara PN Sampang Tegaskan Profesionalitas JPU

pembacaan putusan, pihak advokat terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding, sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•194 tayangan

Sampang (ANGKAT BERITA) – Sidang perkara tindak pidana umum dengan terdakwa Samsul Arifin bin Marluwi di Pengadilan Negeri Sampang Kelas I B, Rabu (15/4), berujung pada putusan bersalah oleh Majelis Hakim.

Putusan tersebut dinilai menegaskan bahwa proses penuntutan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus membantah berbagai narasi yang berkembang di luar persidangan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampang, Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 74, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan agenda pembacaan putusan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai pengurang pidana, serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda jenis NF 100D tahun 2001 warna hitam dengan nomor polisi L-5090-FT dikembalikan kepada saksi Musenip alias Pak Nuri, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Putusan tersebut menegaskan bahwa seluruh unsur pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan di hadapan persidangan.

Hal ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai tudingan maupun opini yang sebelumnya disampaikan oleh pihak advokat terdakwa, termasuk dalam aksi unjuk rasa yang sempat berlangsung.

Sumber di lingkungan penegak hukum menyampaikan bahwa proses penanganan perkara ini telah dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. “Putusan Majelis Hakim merupakan cerminan objektivitas peradilan, sekaligus menguatkan bahwa langkah penuntutan yang dilakukan telah sesuai prosedur dan ketentuan hukum,” ujarnya.

Dengan adanya putusan tersebut, berbagai klaim yang menyudutkan aparat penegak hukum, khususnya pihak kejaksaan, dinilai tidak berdasar dan tidak terbukti dalam proses persidangan.

Usai pembacaan putusan, pihak advokat terdakwa menyatakan akan menempuh upaya hukum banding, sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkara ini menjadi pengingat bahwa setiap proses hukum harus dihormati dan diuji melalui mekanisme persidangan, bukan melalui opini atau tekanan di luar jalur hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer