Breaking News

Kompensasi Loss di Desa Bajrasokah, GASI Minta PLN Bertanggung Jawab

Kompensasi Loss di Desa Bajrasokah, GASI Minta PLN Bertanggung Jawab

Angkat Berita - Redaksi
3 menit baca•471 tayangan

Sampang ( ANGKAT BERITA)  – Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) melakukan audensi ke PLN ULP Sampang menyusul dugaan pelanggaran pelayanan kelistrikan saat pemindahan trafo di Dusun Seteran Timur, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Senin (09/12/25)

Pemindahan trafo pada 2023 disebut diikuti pemberian kompensasi berupa penyambungan listrik tanpa meteran (loss) kepada warga.

Praktek tersebut dinilai di luar ketentuan dan membuka penggunaan listrik tanpa pencatatan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, warga diketahui melakukan penyambungan tanpa meteran tersebut hingga berlangsung sekitar dua tahun.

Dalam audensi, GASI mengungkap adanya klausul dalam surat perjanjian yang memberi ruang bagi warga melakukan penyambungan tanpa meteran apabila penggantian trafo belum dilaksanakan, GASI memandang isi perjanjian tersebut sebagai faktor awal terjadinya penyambungan ilegal yang seharusnya dicegah.

“Klausul itu memberi ruang loss dan berpotensi memunculkan kebocoran negara, hal ini perlu klarifikasi resmi,” kata perwakilan GASI.

Ketua GASI, Rifa’i, menyatakan perlunya penjelasan tertulis PLN mengenai dasar pemberian kompensasi tersebut serta potensi kerugian yang ditimbulkan.

“Jika penyambungan tanpa meteran dilakukan karena adanya kesepakatan, maka harus ada pertanggungjawaban atas potensi kerugian negara,” ujarnya.

Rifa’i menyoroti ketidakkonsistenan penindakan “Ketika warga kecil terlambat bayar listrik, penindakan dilakukan melalui P2TL bersama aparat bersenjata, namun pada kasus ini ruang loss justru dibuka melalui perjanjian, ini perlu penjelasan,” katanya.

Manager PLN ULP Sampang, Redi Ramadhan, menyebut persoalan tersebut bukan terjadi pada masa kepemimpinannya, informasi mengenai adanya praktik loss, menurut dia, baru diterima dari laporan masyarakat Kedungdung yang menghubungi dirinya pada 28 November 2025, namun travo sudah dipasang kembali dan sudah mulai di kerjakan.

“Persoalan tersebut bukan pada masa saya menjabat, dan kami baru mengetahui informasi itu dari warga yang menelpon pada 28 November kemarin,” ujarnya.

Terkait penindakan atas dugaan kebocoran dan kerugian negara oleh oknum, Redi menjelaskan pihaknya belum melakukan proses lebih lanjut.

“Untuk penindakan terkait kebocoran dan kerugian negara oleh oknum tersebut, kami masih belum proses, karena kami fokus menyelesaikan standarisasi sehingga permasalahan di Bajrasokah selesai terlebih dahulu. Setelah itu baru kami lanjutkan proses kebocorannya,” kata Redi.

Penggunaan listrik tanpa hak diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang pada prinsipnya mewajibkan setiap penggunaan tenaga listrik melalui pencatatan resmi.

Ketentuan mengenai larangan pencurian listrik serta potensi sanksi pidana juga tercantum dalam regulasi yang sama.

Sampai audensi dilakukan, GASI menyatakan menunggu kejelasan langkah yang akan ditempuh PLN ULP Sampang terhadap temuan tersebut, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban atas potensi kerugian negara yang selama dua tahun diduga terjadi dari praktik loss tersebut.

“Kerugian negara harus diusut dan ditindak tegas, penindakan terhadap oknum yang diduga terlibat menjadi penting agar tidak terjadi pembiaran dan potensi kerugian yang lebih besar,” kata Rifa’i.

GASI juga menyampaikan akan melanjutkan audensi tersebut ke tingkat PLN UP3 hingga Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur dalam waktu dekat guna meminta kejelasan dan pertanggungjawaban lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer