
Surabaya (ANGKAT BERITA) — Sidang ketiga perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang kembali bergulir digelar secara daring (online) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/2/2026).
Agenda persidangan pembacaan eksepsi dua terdakwa, Sahron Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si., memunculkan polemik baru terkait rantai perintah dan struktur kewenangan proyek.
Melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak utuh, serta keliru dalam menempatkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan struktur kewenangan jabatan.
Kuasa hukum Sahron Wiami, Dr. Solahuddin, menyoroti sejumlah kejanggalan dakwaan, termasuk munculnya angka “158” yang disebut tidak memiliki dasar penjelasan dan tidak dikaitkan dengan perbuatan konkret terdakwa.
Menurutnya, konstruksi peristiwa hukum dalam dakwaan tidak disusun secara jelas sehingga berpotensi merugikan hak pembelaan.
Solahuddin menegaskan kliennya hanya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan kebijakan maupun penguasaan anggaran.
“PPTK hanya menjalankan perintah atasan,” tegas Solahuddin di persidangan.
Ia juga menyampaikan seluruh pekerjaan proyek telah selesai, hasil pemeriksaan Inspektorat disebut tidak menemukan pelanggaran, serta persoalan yang dipersoalkan dinilai bersifat administratif.
Sebelum pelaksanaan proyek, terdakwa disebut telah berkonsultasi dengan Unit Barjas dan Bapelitbang Kabupaten Sampang untuk memastikan kesesuaian prosedur.
Dalam eksepsi, kuasa hukum menegaskan pertanggungjawaban hukum tidak tepat dibebankan kepada PPTK apabila kewenangan berada pada level pengambil kebijakan.
Sahron Wiami disebut melaksanakan perintah Mohammad Hasan Mustofa selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan serta Muhammad Hafi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Pertanggungjawaban pidana harus melekat pada kewenangan jabatan,” ujar Solahuddin.
Sementara itu, kuasa hukum Mohammad Hasan Mustofa menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara rinci peran terdakwa dalam setiap paket pekerjaan.
Jaksa dinilai mencampuradukkan peristiwa, dokumen, dan waktu tanpa individualisasi perbuatan, sehingga dakwaan dinilai kabur dan berpotensi multitafsir.
Sementara elapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menyatakan fakta pelaksanaan pekerjaan atas perintah pimpinan telah diungkap sejak audiensi resmi di DPRD Sampang pada 2020.
“Sejak 2020 sudah disampaikan bahwa pekerjaan dilakukan atas perintah pimpinan,” ujar Rifai usai sidang.
Ia menegaskan penegakan hukum harus menelusuri secara utuh rantai perintah dan kewenangan agar tidak keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
“Jangan sampai pelaksana teknis dibebani pidana, sementara pengambil keputusan luput dari pemeriksaan,” tegasnya.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi para terdakwa pada 18 Februari 2026.
(Tim)







Komentar