Kasus Lapen Sampang Melebar, Nama Pejabat dan Struktur Kewenangan Diseret ke Sidang

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 16:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya (ANGKAT BERITA) — Sidang ketiga perkara dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan lapen (DID II) Kabupaten Sampang kembali bergulir digelar secara daring (online) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/2/2026). 

Agenda persidangan pembacaan eksepsi dua terdakwa, Sahron Wiami, S.T., M.T. dan Mohammad Hasan Mustofa, S.T., M.Si., memunculkan polemik baru terkait rantai perintah dan struktur kewenangan proyek.

Melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, tidak utuh, serta keliru dalam menempatkan pertanggungjawaban pidana berdasarkan struktur kewenangan jabatan.

Kuasa hukum Sahron Wiami, Dr. Solahuddin, menyoroti sejumlah kejanggalan dakwaan, termasuk munculnya angka “158” yang disebut tidak memiliki dasar penjelasan dan tidak dikaitkan dengan perbuatan konkret terdakwa. 

Menurutnya, konstruksi peristiwa hukum dalam dakwaan tidak disusun secara jelas sehingga berpotensi merugikan hak pembelaan.

Baca Juga :  Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Sumenep: Banyak Gimik, Minim Dampak Nyata

Solahuddin menegaskan kliennya hanya menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak memiliki kewenangan kebijakan maupun penguasaan anggaran.

“PPTK hanya menjalankan perintah atasan,” tegas Solahuddin di persidangan.

Ia juga menyampaikan seluruh pekerjaan proyek telah selesai, hasil pemeriksaan Inspektorat disebut tidak menemukan pelanggaran, serta persoalan yang dipersoalkan dinilai bersifat administratif. 

Sebelum pelaksanaan proyek, terdakwa disebut telah berkonsultasi dengan Unit Barjas dan Bapelitbang Kabupaten Sampang untuk memastikan kesesuaian prosedur.

Dalam eksepsi, kuasa hukum menegaskan pertanggungjawaban hukum tidak tepat dibebankan kepada PPTK apabila kewenangan berada pada level pengambil kebijakan. 

Sahron Wiami disebut melaksanakan perintah Mohammad Hasan Mustofa selaku Kepala Bidang Jalan dan Jembatan serta Muhammad Hafi selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sampang yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Pertanggungjawaban pidana harus melekat pada kewenangan jabatan,” ujar Solahuddin.

Baca Juga :  RSUD Ketapang Terus Dihantui Persoalan, Bupati Jangan Biarkan BLUD Kehilangan Ruhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mohammad Hasan Mustofa menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara rinci peran terdakwa dalam setiap paket pekerjaan. 

Jaksa dinilai mencampuradukkan peristiwa, dokumen, dan waktu tanpa individualisasi perbuatan, sehingga dakwaan dinilai kabur dan berpotensi multitafsir.

Sementara elapor perkara, Achmad Rifa’i Lasbandra, menyatakan fakta pelaksanaan pekerjaan atas perintah pimpinan telah diungkap sejak audiensi resmi di DPRD Sampang pada 2020.

“Sejak 2020 sudah disampaikan bahwa pekerjaan dilakukan atas perintah pimpinan,” ujar Rifai usai sidang.

Ia menegaskan penegakan hukum harus menelusuri secara utuh rantai perintah dan kewenangan agar tidak keliru menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai pelaksana teknis dibebani pidana, sementara pengambil keputusan luput dari pemeriksaan,” tegasnya.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi para terdakwa pada 18 Februari 2026.

(Tim)

Berita Terkait

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Berita Terbaru