Kapolsek dan Kanit Reskrim Beji Diperiksa Propam, Seluruh Anggota Reskrim Dinonaktifkan Sementara

- Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

PASURUAN (ANGKAT BERITA)  Kasus meninggalnya seorang warga bernama Widi Nur Cahyono saat penangkapan atas dugaan judi online pada Senin (3/8/2026) terus bergulir. Seksi Propam Polres Pasuruan bergerak cepat dengan memeriksa setidaknya lima personel Polsek Beji. Langkah penanganan internal ini diambil guna menyoroti integritas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan.

Di antara lima anggota kepolisian yang dipanggil untuk dimintai keterangan, dua di antaranya menduduki posisi strategis, yakni Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Beji dan Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim).

Penarikan Anggota dan Penonaktifan Sementara

Sebagai bagian dari upaya menjaga objektivitas investigasi, pihak Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mengambil tindakan tegas. Seluruh anggota Unit Reskrim Polsek Beji yang terlibat langsung dalam proses penindakan tersebut kini telah ditarik ke markas Polres Pasuruan dan dinonaktifkan (dinonjobkan) dari jabatannya untuk sementara waktu.

Baca Juga :  Dikukuhkan Jadi Ketua RW 12 BCE,Saepul Bahri Siapkan Program Lingkungan Dan Bank Sampah

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penarikan dan penonaktifan ini murni bagian dari mekanisme operasional internal. Prosedur ini diterapkan agar tim pemeriksa dari Propam dapat bekerja secara profesional, objektif, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. Tujuannya adalah memastikan seluruh tahapan pengusutan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Baca Juga :  Pembangunan Gapura dan pagar Tanpa Papan Informasi, Diduga Proyek Siluman di Karang serang sukadiri

Komitmen Sanksi Tegas Tanpa Toleransi

Polres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas insiden ini secara transparan. Apabila hasil investigasi terbukti menunjukkan adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) maupun tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota, tindakan hukum yang setimpal akan diberlakukan.

Langkah nonaktif ini dipastikan bukan merupakan sanksi final, melainkan tahap awal dalam proses penegakan disiplin dan hukum di internal kepolisian. Jika terbukti bersalah, para personel yang terlibat terancam menghadapi sanksi kode etik hingga ancaman pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.(Kik)

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru