Sumenep || angkatberita.id – Saku celana kiri seorang pria di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan ternyata jadi “kantong ajaib”. Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep menemukan 2 klip sabu di dalamnya, saat melakukan penggerebekan pada Jumat malam, 12 Juni 2026.
Pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, diamankan petugas sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.
“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, ditemukan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri pelaku,” ujar AKP Achmad Supriyadi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram, serta satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
Saat diinterogasi di tempat, pelaku J mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Ganding untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolsek Ganding menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.








Komentar