Kantong Ajaib di Ganding, 2 Klip Sabu dan 1 Realme C53 Jadi Barang Bukti

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep || angkatberita.id – Saku celana kiri seorang pria di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan ternyata jadi “kantong ajaib”. Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep menemukan 2 klip sabu di dalamnya, saat melakukan penggerebekan pada Jumat malam, 12 Juni 2026.

Pria berinisial J (28), warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, diamankan petugas sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi, S.H., M.H., menjelaskan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan ke lokasi sekitar pukul 22.00 WIB.

Baca Juga :  Polemik Pernyataan Ketua PGRI Bangkalan Sampaikan Maaf Terbuka ke Publik

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan, ditemukan dua plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri pelaku,” ujar AKP Achmad Supriyadi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram, serta satu unit handphone merek Realme C53 warna hitam yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Saat diinterogasi di tempat, pelaku J mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Ganding untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Pererat Sinergitas TNI di Madura, Danyonif TP 837 Kunjungi Mako Lanal Batuporon

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolsek Ganding menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba.

Saat ini perkara tersebut akan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru