SAMPANG||ANGKATBERITA.ID -KPUD kabupaten Sampang mengeluarkan info di web resmi KPUD kabupaten Sampang perihal BOP KPPS yakni total 4.454.000 dengan rincian tercantum.

Beredar info nominal tersebut tidak utuh sampai kepada KPPS, Seperti di kelurahan Gunung Sekar yang mengaku KPPS hanya baru menerima Rp. 3.000.000,- (Red) sedangkangakan di gunung Sekar ada 46 TPS, Bisa dibayangkan kalau 1.454.000 Kali 46 TPS, diduga ketua PPS Kel. GUnung Sekar Masih mengantongi 66.884.000,- sungguh fantastis.
Diduga indikasi penyunatan dana utk TPS dan BOP KPPS oleh oknum PPS kelurahan gunungsekar Kec.Sampang terjadi secara terorganisir dan rapi menurut informasi beberapa KPPS yang rata rata hanya menerima 3 juta dari anggaran 4.454.000,- dari KPUD kabupaten Sampang per TPS diseluruh kabupaten Sampang.
Sementara ketua PPS kelurahan gunungsekar kecamatan Sampang Aziz Hidayat, ketika dikonfirmasi terkait informasi diatas hanya menunjukkan video masih dikantor kelurahan tanpa memberi keterangan terkait informasi diatas.
Dijelaskan Langsung sekretaris KPUD kabupaten Sampang H. Arif Yudiono bahwasannya realisasi BOP KPPS sebesar 4.454.000 langsung ke rekening penampungan KPPS.
Sementara, Komesioner KPU RI Persadan Harahap memastikan,akan memberikan sanksi tegas kepada jajarannya jika terbukti berani ‘sunat’ anggaran KPPS. Pemberian sanksi tersebut, disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Kalau ada seperti itu, pasti ada sanksi sesuai dengan aturan. ASN ada sanksinya, komisioner ada sanksinya juga,” kata Parsadaan.







Komentar