Hasil Kajian Janggal  Pelapor Ngotot Minta Rekom Pidana Sesuai Bukti Laporan

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2024 - 17:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang|| angkatberita.id -Panwascam kecamatan Karangpenang Kabupaten Sampang baru baru ini telah  merilis hasil kajian laporan yang di layangkan Oleh  salah satu caleg PKS Dapil IV Hadi Rifai, Dengan nomor laporan 003/LP/PP/Kec.karangpenang/16.32/II/2024 tertanda Mahsun.

Dalam laporan tersebut, Hadi Rifai melaporkan terkait pelanggaran serta adanya dugaan  pidana pemilu yang terjadi di TPS 14 Desa Tlambah dimana dalam laporannya,

1.Tidak dapat C Pemberitahuan

2. Penyalahgunaan hak Pilih

3. Menghilangkan Hak Pilih

Dalam kajian tersebut dinyatakan memenuhi unsur dan merekomendasikan kepada Bawaslu Kabupaten Sampang untuk diteruskan ke KPU Kabupaten Sampang, namun dalam status laporannya merupakan pelanggaran kode etik.

Baca Juga :  Marak Premanisme Berkedok Ormas, Bhabinkamtibmas Polres Langkat Laksanakan Sosialisasi

Disinggung Saat Audensi, Senin 18/03/2024 terkait poin 2 dan 3 yang mana dalam kajiannya harusnya masuk dalam unsur Pidana,  sesuai dengan Pasal 510 UU Pemilu

Purnidi bagian penanganan pemilu menyampaikan bahwasannya Panwascam tidak bisa memproses pelanggaran pidana pemilu.

Kendati demikian pernyataan bawaslu tersebut membuat peserta audensi merasa geli ketua somasi(solidaritas moeda anti korupsi) Moh.Hoiri,berpendapat Menurutnya panwascam adalah bagian dari Bawaslu bukan kesatuan berbeda karena panwascam sendiri adalah kepanjangan Bawaslu kabupaten sebagai mata dan pengawasan di tingkat kec.camatan,aneh jika kemudian jika panwascam dikatakan tidak dapat merekomendasikan hasil kajian terkait pidana pemilu jika sudah terbukti laporan dan bukti memenuhi unsur.

Baca Juga :  Terkuak, Bea Cukai Madura Tidak Berani Menindak Rokok Cahaya Pro Memakai Pita Cukai Palsu

Hoiri menambahkan jika panwascam memang terbatas hanya dapat memberi rekom kajian etik saja,maka sudah seharus nya ada kordinasi bila temuan laporan nya berkaitan dengan pidana pemilu, bukan nya sekedar mengeluarkan hasil kajian untuk berlindung dari formalitas tanggung jawab jabatan nya.

Berita Terkait

Viral,,,,Polisi Periksa Gudang Dugaan Pengaplosan LPG 3kg Ternyata Omon_Omon
Tasyakuran HUT RI Ke-81: Tojo Kidul Mengukir Syukur Untuk Bangsa
Semarak HUT RI ke-81, SDN 1 Temuguruh Sempu Gelar Karnaval Adat Penuh Warna
Dari Bangunan Lama hingga Bungkamnya Pihak BBWS, Polemik P3-TGAI Nyalabuh Laok Makin Panas
Seragam Pelajar Jadi Senjata Promosi Molis, Sopiyan Jangan Eksploitasi Anak Demi Kejar Penjualan
Sinergi Budaya Sehat dan Karakter: Wajah Baru SDN Tenggiring Sambeng dalam Mencetak Generasi Unggul
Bung Taufik Ajak Pedagang Rokok Lokal Seluruh Indonesia Bersatu dan Memahami Hak serta Kewajiban Hukum
DPD Bangkalan melakukan kunjungan resmi ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub)

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:47 WIB

Viral,,,,Polisi Periksa Gudang Dugaan Pengaplosan LPG 3kg Ternyata Omon_Omon

Kamis, 20 Agustus 2026 - 00:37 WIB

Tasyakuran HUT RI Ke-81: Tojo Kidul Mengukir Syukur Untuk Bangsa

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:57 WIB

Semarak HUT RI ke-81, SDN 1 Temuguruh Sempu Gelar Karnaval Adat Penuh Warna

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Dari Bangunan Lama hingga Bungkamnya Pihak BBWS, Polemik P3-TGAI Nyalabuh Laok Makin Panas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:23 WIB

Seragam Pelajar Jadi Senjata Promosi Molis, Sopiyan Jangan Eksploitasi Anak Demi Kejar Penjualan

Berita Terbaru