Breaking News

Dugaan Maladministrasi dan Intimidasi, Kinerja Satresnarkoba Polres Pamekasan Disorot

Sejumlah pihak menilai, klarifikasi terbuka diperlukan guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hu

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•70 tayangan

Pamekasan (ANGKAT BERITA) — Kinerja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan menjadi sorotan publik menyusul adanya dugaan maladministrasi dan tekanan dalam penanganan kasus narkotika yang melibatkan dua tersangka, Hasan Muhayyed dan Zainal Arifin.

Sorotan tersebut muncul setelah ditemukan perbedaan penerapan pasal dalam dokumen resmi terhadap salah satu tersangka, dalam surat penangkapan tertanggal 4 April 2026, Hasan Muhayyed dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 April 2026, pasal yang digunakan berubah menjadi ayat (2).

Perbedaan tersebut dinilai signifikan karena berkaitan dengan ancaman hukuman dan unsur pembuktian dalam perkara narkotika.

Selain itu, keluarga Zainal Arifin menyatakan belum menerima surat penangkapan maupun penahanan secara terpisah, meskipun yang bersangkutan ditangkap dalam peristiwa yang sama dengan Hasan Muhayyed.

“Seharusnya setiap tersangka memiliki dokumen masing-masing, namun, dalam kasus ini, kami tidak menerima surat penangkapan maupun penahanan atas nama Zainal,” ujar salah satu anggota keluarga.

Keluarga juga mengungkapkan adanya dugaan tekanan dalam proses pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang diterima saat pembesukan, Zainal Arifin disebut sempat diminta untuk mengakui keterlibatan dalam kepemilikan narkotika.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa dirinya hanya mengantar dan tidak mengetahui adanya barang tersebut, namun, dalam pemeriksaan disebut ada dorongan untuk mengakui keterlibatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, keluarga mempertanyakan langkah penyidik yang pada Sabtu (11/4) meminta pengembalian dokumen penangkapan, penahanan, dan SPDP atas nama Hasan Muhayyed dengan alasan pembaruan administrasi, penyidik disebut akan menerbitkan dokumen baru, termasuk untuk Zainal Arifin, setelah dokumen sebelumnya dikembalikan.

Informasi tersebut disampaikan melalui komunikasi kepada pihak keluarga oleh seseorang yang mengaku dari Polres Pamekasan.

Hingga saat ini, pihak Satresnarkoba Polres Pamekasan belum memberikan keterangan resmi terkait perbedaan dokumen, dugaan tekanan, maupun mekanisme administrasi yang dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Satresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, S.H., juga belum memperoleh tanggapan.

Sejumlah pihak menilai, klarifikasi terbuka diperlukan guna memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjamin perlindungan hak-hak para pihak dalam proses peradilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer