
Sumenep (angkatberita) — Isu dugaan rangkap jabatan kembali mengguncang tata kelola pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tertuju pada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep, Abd Latif, yang disebut-sebut juga berprofesi sebagai guru bersertifikasi inpassing di lembaga pendidikan Nurul Islam, Desa Dasuk Laok, Kecamatan Dasuk.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalan ini bukan sekadar administratif, melainkan menyentuh langsung aspek etika, integritas, dan komitmen pejabat publik desa. Pasalnya, jabatan Ketua BPD dan profesi guru bersertifikasi sama-sama menuntut dedikasi penuh serta tanggung jawab profesional yang tidak ringan.
BPD merupakan lembaga representatif desa yang memiliki fungsi strategis: mengawasi jalannya pemerintahan desa, memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Posisi ini menuntut independensi, kehadiran aktif, dan fokus penuh agar fungsi kontrol terhadap pemerintah desa tidak melemah.
Di sisi lain, guru bersertifikasi inpassing menerima tunjangan profesional dari negara, yang secara normatif disertai kewajiban memenuhi standar kinerja, termasuk beban jam mengajar, administrasi akademik, serta tanggung jawab pendidikan yang berkelanjutan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah kedua peran strategis itu dapat dijalankan secara optimal tanpa saling mengorbankan?
Di Desa Jaba’an sendiri, isu ini mulai ramai diperbincangkan warga. Sebagian masyarakat menilai, dugaan rangkap jabatan tersebut berpotensi mencederai semangat pengabdian dan melemahkan fungsi pengawasan BPD terhadap pemerintah desa.
“Kalau benar rangkap jabatan, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jabatan publik itu amanah, bukan sekadar formalitas. Masyarakat berhak tahu,” ujar salah satu warga Jaba’an yang enggan disebutkan namanya, Jumat (16/1/2026).
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai, praktik rangkap jabatan—terutama pada posisi strategis—berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta persepsi negatif di mata publik apabila tidak diatur dan dikelola secara transparan. Lebih jauh, hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa.
Karena itu, klarifikasi terbuka dari yang bersangkutan menjadi kebutuhan mendesak, bukan hanya untuk menjaga nama baik pribadi, tetapi juga demi marwah kelembagaan BPD dan pemerintahan Desa Jaba’an secara keseluruhan.
Hingga berita ini diterbitkan, Abd Latif belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut.
SuaraFaktual.id masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan.






Komentar