Breaking News

Di Balik Label Amal, Konser 1 Irama Diingatkan Soal Pajak Daerah dan Potensi Konsekuensi Hukum

Hingga berita ini diturunkan, panitia Konser Amal 1 Irama belum memberikan keterangan resmi terkait kelengkapan perizinan, pemenuhan kewajib

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•435 tayangan

Sampang (ANGKAT BERITA) – Pemerhati kebijakan publik Agus Sugito mengingatkan panitia penyelenggara Konser Amal 1 Irama agar tidak mengabaikan kewajiban pajak daerah dan kelengkapan perizinan, mengingat kegiatan hiburan berbayar merupakan potensi pemasukan bagi Pemerintah Kabupaten Sampang serta memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi.

Agus menyampaikan bahwa kegiatan hiburan yang memungut tiket, termasuk konser yang menggunakan label amal, tetap merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor hiburan yang dipungut oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selama terdapat penjualan tiket, kewajiban pajak tetap melekat pada penyelenggara. PBJT hiburan ini merupakan bagian dari pendapatan asli daerah yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Sampang,” kata Agus, minggu (01/02).

Ia menegaskan bahwa kewajiban pajak tidak dapat dihilangkan dengan alasan kegiatan amal, menurutnya, pengabaian pajak justru dapat mengaburkan tujuan sosial kegiatan tersebut dan berpotensi mengubahnya menjadi aktivitas bisnis yang menguntungkan secara pribadi maupun kelompok dengan menggunakan label sosial.

“Kalau pajak diabaikan, kegiatan itu tidak bisa lagi diposisikan sebagai konser amal, negara dan daerah dirugikan,” ujarnya.

Selain pajak, Agus juga menekankan pentingnya kelengkapan perizinan penyelenggaraan kegiatan, yang meliputi izin dari pemerintah daerah, izin keramaian dari kepolisian, serta rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, secara prinsip penjualan tiket idealnya dilakukan setelah seluruh perizinan dinyatakan lengkap sebagai bentuk kepatuhan hukum dan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

Agus turut mengingatkan bahwa pengabaian kewajiban pajak daerah tidak hanya berimplikasi pada sanksi administratif, tetapi juga berpotensi berujung pada proses hukum. 

Apabila terdapat unsur kesengajaan dan menimbulkan kerugian keuangan daerah, persoalan pajak dapat ditingkatkan ke ranah pidana dan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Jika sudah masuk proses pidana, maka penanganannya akan mengikuti mekanisme hukum acara pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Terkait penggunaan label amal, Agus juga menyoroti perlunya kejelasan porsi dana sosial atau zakat yang disalurkan. Ia menyebut bahwa apabila dana disalurkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), maka harus dijelaskan secara terbuka apakah dana tersebut merupakan zakat dengan ketentuan umum 10-40 persen atau bentuk donasi sosial lainnya, berikut mekanisme pelaporannya.

Sebelumnya, salah satu panitia menyampaikan bahwa dana amal hasil kegiatan tersebut akan disalurkan kepada Baznas, namun hingga kini belum terdapat penjelasan tertulis terkait bentuk kerja sama, besaran persentase dana yang dialokasikan sebagai zakat atau donasi, serta mekanisme pelaporan kepada publik.

Hingga berita ini diturunkan, panitia Konser Amal 1 Irama belum memberikan keterangan resmi terkait kelengkapan perizinan, pemenuhan kewajiban pajak daerah, serta kejelasan porsi dan mekanisme penyaluran dana amal hasil kegiatan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer