Demi Keselamatan, Penggunaan Sepeda Listrik Dibatasi di Area Khusus

- Redaksi

Minggu, 4 Agustus 2024 - 14:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,angkatberita.id – Pemerintah telah resmi melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020. Aturan ini dibuat untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mengatur penggunaan kendaraan listrik yang semakin populer di masyarakat. 4/8/24

Menurut Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di jalur khusus seperti area perumahan, jalur sepeda, dan kawasan wisata. Larangan ini diberlakukan karena banyak pengguna sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan lalu lintas, sehingga menimbulkan risiko kecelakaan.

Baca Juga :  Kapolres Aceh Timur Salurkan Sembako Untuk Posko Relawan Jurnalis Terdampak Banjir

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama. Sepeda listrik memiliki kecepatan yang cukup tinggi, dan jika digunakan di jalan raya dapat membahayakan penggunanya serta pengguna jalan lainnya,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Selain itu, pemerintah juga mengharapkan bahwa aturan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam berkendara dan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan untuk sepeda listrik. Sosialisasi mengenai aturan ini akan terus dilakukan oleh pihak berwenang, dan sanksi tegas akan diberlakukan bagi pelanggar.

Baca Juga :  Teriak Etika, Anggota Terima Uang, Sikap Ketua MCS Sekaligus Penasehat PWI Dipertanyakan.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lalu lintas jalan raya menjadi lebih tertib dan angka kecelakaan dapat ditekan. Pemerintah juga terus berupaya untuk mengembangkan infrastruktur yang lebih aman dan nyaman bagi pengguna sepeda listrik.

Berita Terkait

BEJAT!!..LAKNAT!!..Ayah dan Kakak Kandung di Lamongan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 4 SD
Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo
Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta
Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite
LBH BMN Kawal Dugaan Utang Piutang 500 Juta Warga Taman Sidoarjo 
Diduga Sebagai Pelaksana. Lukman, Memilih Bungkam Saat di Konfirmasi Proyek P3-TGAI Rp195 Juta
Jangan Gegabah! Bupati Fauzi Ingatkan Petani Soal Jebakan Cuaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:14 WIB

BEJAT!!..LAKNAT!!..Ayah dan Kakak Kandung di Lamongan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 4 SD

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite

Berita Terbaru

Peristiwa

Kandang Sapi Terbakar di Ketapang, Dua Ekor Sapi Mati

Kamis, 20 Agu 2026 - 19:23 WIB

Peristiwa

Balita 4 Tahun Tenggelam di Kubangan Air Tembakau di Sampang

Kamis, 20 Agu 2026 - 12:15 WIB