
LAMONGAN –(ANGKAT BERITA) Kasus kekerasan seksual dalam keluarga (inses) kembali mengguncang publik.
Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.
Ironisnya, tindakan bejat tersebut disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun, tepatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).
Kasus memilukan ini kini telah resmi bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.
Kronologi berawal sejak ibu pergi dari rumah berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, petaka yang menimpa korban bermula saat sang ibu, M (45), memutuskan kabur dan meninggalkan rumah. Sejak kepergian ibunya, korban hanya tinggal bertiga bersama ayah kandung dan kakak laki-lakinya di rumah mereka.
Memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kondisi korban yang masih polos, kedua pelaku secara bergantian melancarkan aksi bejatnya.
Seluruh perbuatan keji tersebut berulang kali dilakukan di dalam kamar rumah korban tanpa terendus warga sekitar selama bertahun-tahun.Namun, sepandai-pandainya bangkai dipendam, baunya akan tercium juga.
Kasus persetubuhan sedarah ini akhirnya terbongkar setelah para tetangga mencurigai adanya gelagat tidak wajar di rumah tersebut.
Warga kemudian mengadukan kecurigaan mereka.
Mendengar nasib malang yang menimpa adiknya, keponakan korban yang berang langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lamongan.
Polisi periksa saksi dan tunggu hasil visum, pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut.
Saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026) siang, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemerkosaan sedarah ini.”Laporan sudah kita diterima. Kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu M. Yusuf Efendi di ruang kerjanya.
Iptu Yusuf menjelaskan bahwa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan langkah-langkah awal untuk mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.”Korban dan saksi sudah kami mintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” tuturnya.
Selain mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban, polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis guna mengamankan barang bukti secara hukum.”Sudah kami mintakan Visum et Repertum (VER) di RSUD dr. Soegiri Lamongan.
Saat ini kami masih menunggu hasil visum dari tim medis rumah sakit.Untuk sementara, kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” tutup Iptu M. Yusuf Efendi.
Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok, mengingat para pelaku adalah orang tua dan keluarga kandung korban.






Komentar