BEJAT!!..LAKNAT!!..Ayah dan Kakak Kandung di Lamongan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 4 SD

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN –(ANGKAT BERITA) Kasus kekerasan seksual dalam keluarga (inses) kembali mengguncang publik.

Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh ayah dan kakak kandungnya sendiri.

Ironisnya, tindakan bejat tersebut disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun, tepatnya sejak korban masih duduk di bangku kelas 4 Sekolah Dasar (SD).

Kasus memilukan ini kini telah resmi bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Kronologi berawal sejak ibu pergi dari rumah berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, petaka yang menimpa korban bermula saat sang ibu, M (45), memutuskan kabur dan meninggalkan rumah. Sejak kepergian ibunya, korban hanya tinggal bertiga bersama ayah kandung dan kakak laki-lakinya di rumah mereka.

Memanfaatkan situasi rumah yang sepi dan kondisi korban yang masih polos, kedua pelaku secara bergantian melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Safari Ramadan di Tebing Tinggi: Wabup Katamso Paparkan Strategi Pembangunan di Tengah Keterbatasan Anggaran

Seluruh perbuatan keji tersebut berulang kali dilakukan di dalam kamar rumah korban tanpa terendus warga sekitar selama bertahun-tahun.Namun, sepandai-pandainya bangkai dipendam, baunya akan tercium juga.

Kasus persetubuhan sedarah ini akhirnya terbongkar setelah para tetangga mencurigai adanya gelagat tidak wajar di rumah tersebut.

Warga kemudian mengadukan kecurigaan mereka.

Mendengar nasib malang yang menimpa adiknya, keponakan korban yang berang langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lamongan.

Polisi periksa saksi dan tunggu hasil visum, pihak kepolisian bergerak cepat merespons laporan tersebut.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (18/8/2026) siang, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Iptu M. Yusuf Efendi, membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemerkosaan sedarah ini.”Laporan sudah kita diterima. Kemudian akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegas Iptu M. Yusuf Efendi di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Polemik Konser “Amal” Memanas, LSM BIN Desak DPRD Bertindak dan Tantang Sikap Tegas Bupati

Iptu Yusuf menjelaskan bahwa penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan telah melakukan langkah-langkah awal untuk mendalami kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini.”Korban dan saksi sudah kami mintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan,” tuturnya.

Selain mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban, polisi juga telah melakukan pemeriksaan medis guna mengamankan barang bukti secara hukum.”Sudah kami mintakan Visum et Repertum (VER) di RSUD dr. Soegiri Lamongan.

Saat ini kami masih menunggu hasil visum dari tim medis rumah sakit.Untuk sementara, kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” tutup Iptu M. Yusuf Efendi.

Jika terbukti bersalah, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman pidana pokok, mengingat para pelaku adalah orang tua dan keluarga kandung korban.

 

Berita Terkait

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo
Polres Bondowoso Temukan Jejak Penadahan Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta
Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite
LBH BMN Kawal Dugaan Utang Piutang 500 Juta Warga Taman Sidoarjo 
Diduga Sebagai Pelaksana. Lukman, Memilih Bungkam Saat di Konfirmasi Proyek P3-TGAI Rp195 Juta
Jangan Gegabah! Bupati Fauzi Ingatkan Petani Soal Jebakan Cuaca
Atas Arahan Kasat Lantas AKP Beny, Aiptu Rifai Beri Pembinaan Siswa SMPN 2 Sumenep Demi Kamseltibcarlantas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:14 WIB

BEJAT!!..LAKNAT!!..Ayah dan Kakak Kandung di Lamongan Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Sejak Kelas 4 SD

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kapolres Pasuruan Berikan Klarifikasi Pascainsiden Pengerusakan Oleh Kelompok Massa ke Mapolsek Sukorejo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Refleksi 13 Tahun Jawapes, Mengawal Fakta

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Diduga SPBU 54.612.28 Krian Ugal-Ugalan Melayani Pengerit Pertalite

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:12 WIB

LBH BMN Kawal Dugaan Utang Piutang 500 Juta Warga Taman Sidoarjo 

Berita Terbaru