
Sumenep (angkatberita)— Dana negara yang semestinya dikelola dengan akuntabilitas dan tunduk pada hukum, justru diduga menjadi bahan bakar proyek bermasalah di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Proyek Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp215.111.805 kini disorot tajam publik karena kuat dugaan menggunakan material timbunan dari galian C ilegal.
Di Dusun Junjungan, proyek yang seharusnya mencerminkan pembangunan desa itu justru tampil sebagai potret buram tata kelola anggaran negara. Hingga Selasa, 6 Januari 2026, pekerjaan terlihat stagnan, asal jadi, dan tanpa kejelasan hukum, sementara aparat penegak hukum dan pengawas administratif seolah menghilang dari permukaan.
Lebih ironis lagi, saat warga mempertanyakan asal material, kualitas pekerjaan, serta transparansi anggaran, Kepala Desa Jaba’an, Hammad, memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, tidak ada tanggung jawab moral kepada publik.
Kebisuan itu menjalar ke lintas institusi. Kepolisian, TNI, kecamatan, hingga Inspektorat Kabupaten Sumenep disebut-sebut telah “turun ke lapangan”. Namun faktanya, tak satu pun hasil pemeriksaan diumumkan ke publik. Tidak ada rilis resmi, tidak ada temuan, tidak ada sanksi.
Padahal, konfirmasi telah dilakukan media kepada Kapolsek Manding, Iptu Fathorrahman, pada 29 Desember 2025. Ia mengaku telah memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit IK untuk melakukan pengecekan di lapangan.
Pernyataan senada disampaikan Danramil Manding, Agus, yang mengaku belum memonitor langsung namun berjanji akan mengecek melalui Babinsa.
Namun hingga lebih dari sepekan berlalu, janji itu menguap tanpa jejak. Tidak ada hasil pengecekan. Tidak ada pernyataan lanjutan. Tidak ada penjelasan ke publik. Proyek tetap berjalan dalam bayang-bayang dugaan pelanggaran hukum.
Sorotan tajam juga mengarah ke Plt Camat Manding, Siswahyudi Bintoro. Alih-alih bersikap tegas, ia justru diduga mengeluarkan pernyataan di grup percakapan internal yang bernada pembiaran terhadap polemik proyek di wilayah kerjanya. Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan fungsi kecamatan sebagai pengawas administrasi desa.
Situasi kian janggal ketika Inspektorat Kabupaten Sumenep disebut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun hingga kini, tak satu pun rekomendasi, hasil temuan, atau tindakan korektif diumumkan. Sidak terkesan hanya menjadi formalitas tanpa keberanian membuka fakta.
Jika dugaan penggunaan material galian C ilegal benar adanya, maka proyek ini berpotensi melanggar hukum secara berlapis, antara lain UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, terkait penambangan tanpa izin.
Dan juga Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tentang kewajiban akuntabilitas dan kepatuhan penggunaan keuangan desa beserta UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jika terbukti ada pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau potensi kerugian keuangan negara.
Kemarahan warga pun tak terbendung. Mereka menilai aparat seolah kehilangan fungsi pengawasan.
“Kalau pihak-pihak itu tidak melihat bagaimana asal jadi pekerjaan ini, insyaallah termasuk orang buta yang memeriksa,” ujar seorang warga dengan nada getir, enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, material timbunan didatangkan secara terang-terangan, kualitas konstruksi dipertanyakan, namun semua pihak seolah sepakat menyatakan “tidak ada masalah”.
Hingga kini, proyek Dana Desa Rp215 juta lebih itu belum menunjukkan progres signifikan. Papan informasi minim, asal material gelap, kualitas pekerjaan dipersoalkan, dan pengawasan nyaris nihil.





Komentar