Dana Desa Rp215 Juta di Jaba’an Bau Ilegal, Proyek Diduga Gunakan Galian C Haram, Aparat Membisu

- Redaksi

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:09 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

Timbunan material galian C tampak mendominasi badan jalan proyek Dana Desa di Dusun Junjungan, Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Sumenep.

Sumenep (angkatberita)— Dana negara yang semestinya dikelola dengan akuntabilitas dan tunduk pada hukum, justru diduga menjadi bahan bakar proyek bermasalah di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep. Proyek Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp215.111.805 kini disorot tajam publik karena kuat dugaan menggunakan material timbunan dari galian C ilegal.

Di Dusun Junjungan, proyek yang seharusnya mencerminkan pembangunan desa itu justru tampil sebagai potret buram tata kelola anggaran negara. Hingga Selasa, 6 Januari 2026, pekerjaan terlihat stagnan, asal jadi, dan tanpa kejelasan hukum, sementara aparat penegak hukum dan pengawas administratif seolah menghilang dari permukaan.

Lebih ironis lagi, saat warga mempertanyakan asal material, kualitas pekerjaan, serta transparansi anggaran, Kepala Desa Jaba’an, Hammad, memilih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada penjelasan, tidak ada tanggung jawab moral kepada publik.

Kebisuan itu menjalar ke lintas institusi. Kepolisian, TNI, kecamatan, hingga Inspektorat Kabupaten Sumenep disebut-sebut telah “turun ke lapangan”. Namun faktanya, tak satu pun hasil pemeriksaan diumumkan ke publik. Tidak ada rilis resmi, tidak ada temuan, tidak ada sanksi.

Baca Juga :  Polantas Menyapa, Satlantas Polres Sumenep Perkuat Budaya Tertib Lalu Lintas Lewat Ops Keselamatan Semeru 2026

Padahal, konfirmasi telah dilakukan media kepada Kapolsek Manding, Iptu Fathorrahman, pada 29 Desember 2025. Ia mengaku telah memerintahkan Kanit Reskrim dan Panit IK untuk melakukan pengecekan di lapangan.

Pernyataan senada disampaikan Danramil Manding, Agus, yang mengaku belum memonitor langsung namun berjanji akan mengecek melalui Babinsa.

Namun hingga lebih dari sepekan berlalu, janji itu menguap tanpa jejak. Tidak ada hasil pengecekan. Tidak ada pernyataan lanjutan. Tidak ada penjelasan ke publik. Proyek tetap berjalan dalam bayang-bayang dugaan pelanggaran hukum.

Sorotan tajam juga mengarah ke Plt Camat Manding, Siswahyudi Bintoro. Alih-alih bersikap tegas, ia justru diduga mengeluarkan pernyataan di grup percakapan internal yang bernada pembiaran terhadap polemik proyek di wilayah kerjanya. Sikap ini dinilai bertolak belakang dengan fungsi kecamatan sebagai pengawas administrasi desa.

Situasi kian janggal ketika Inspektorat Kabupaten Sumenep disebut telah melakukan inspeksi mendadak (sidak). Namun hingga kini, tak satu pun rekomendasi, hasil temuan, atau tindakan korektif diumumkan. Sidak terkesan hanya menjadi formalitas tanpa keberanian membuka fakta.

Baca Juga :  Diduga Tanpa Teguran Pertamina dan APH, Aktivitas Pengisian Berulang Pertalite di SPBU 54.612.16 Sedati Masih Berlangsung

Jika dugaan penggunaan material galian C ilegal benar adanya, maka proyek ini berpotensi melanggar hukum secara berlapis, antara lain UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pasal 158, terkait penambangan tanpa izin.

Dan juga Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tentang kewajiban akuntabilitas dan kepatuhan penggunaan keuangan desa beserta UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, jika terbukti ada pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau potensi kerugian keuangan negara.

Kemarahan warga pun tak terbendung. Mereka menilai aparat seolah kehilangan fungsi pengawasan.

“Kalau pihak-pihak itu tidak melihat bagaimana asal jadi pekerjaan ini, insyaallah termasuk orang buta yang memeriksa,” ujar seorang warga dengan nada getir, enggan disebutkan namanya.

Menurut warga, material timbunan didatangkan secara terang-terangan, kualitas konstruksi dipertanyakan, namun semua pihak seolah sepakat menyatakan “tidak ada masalah”.

Hingga kini, proyek Dana Desa Rp215 juta lebih itu belum menunjukkan progres signifikan. Papan informasi minim, asal material gelap, kualitas pekerjaan dipersoalkan, dan pengawasan nyaris nihil.

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Kata Kasat Lantas Sumenep Soal Pemutihan Pajak 2026 di RRI
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru