Sumenep||angkatberita – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 Tahun 2026, tentang Penghematan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Sabtu (28/3/2026).

Kebijakan ini, merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia, terkait upaya penghematan energi di tengah ketidakstabilan pasokan dan fluktuasi harga energi global. Pemerintah Kabupaten Sumenep menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketahanan energi nasional sekaligus menjaga keberlanjutan fiskal daerah.
SE Nomor 17 Tahun 2026 mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) – termasuk pegawai dengan perjanjian kerja, tenaga alih daya (outsourcing), pegawai BLUD, dan pegawai BUMD – untuk melakukan penghematan penggunaan BBM dalam menjalankan aktivitas kedinasan.
Poin utama dalam SE ini adalah penetapan setiap hari Jumat sebagai Hari Transportasi Non‑BBM, yang mulai berlaku pada 3 April 2026. Pada hari tersebut, ASN diimbau menggunakan moda transportasi ramah lingkungan seperti berjalan kaki, bersepeda, atau kendaraan lain yang tidak mengonsumsi BBM.
Pemkab Sumenep memberikan pengecualian bagi pegawai yang tempat tinggalnya berjarak lebih dari lima kilometer dari lokasi kerja atau dalam kondisi mendesak yang tidak memungkinkan penggunaan transportasi non‑BBM. Pengecualian juga berlaku untuk layanan publik esensial, seperti layanan kesehatan, serta unit kerja yang membutuhkan mobilitas tinggi.
Bupati Fauzi meminta kepala perangkat daerah dan pimpinan BUMD melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan di unit kerja masing‑masing, agar kegiatan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan efektif.
“Melalui kebijakan ini kami ingin menumbuhkan budaya hemat energi dan meningkatkan kesadaran penggunaan transportasi ramah lingkungan di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Bupati Fauzi.

Komentar