Breaking News

Bukti Tak Terbantahkan, Kasus Penganiayaan di Lenteng Naik Sidik: Terlapor Hodri di Ujung Tanduk

Foto ilustrasi. Berkas perkara tindak pidana penganiayaan terhadap warga Meddelan Lenteng resmi naik penyidikan.

Angkat Berita - Redaksi
1 menit baca•6 tayangan

Sumenep||angkatberita – Bukti tak terbantahkan membuat kasus dugaan penganiayaan terhadap Hamdi, warga Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, resmi naik ke tahap penyidikan. Terlapor kini berada di ujung tanduk setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

Sebelumnya, kasus yang menyita perhatian publik ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti, aparat kepolisian meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Kanit Reskrim Polsek Lenteng, Bripka A. Andrianto, menegaskan peningkatan status dilakukan karena unsur pidana telah terpenuhi. Dua alat bukti ditambah hasil visum et repertum menjadi dasar kuat penyidik.

“Iya mas, kasusnya sudah naik sidik. Dua alat bukti dan hasil visum sudah terpenuhi, unsur pidananya ada,” ujarnya, Kamis (7/5/26).

Menurut Andrianto, bukti tersebut tak terbantahkan. Beberapa saksi mengakui Hamdi mengalami luka di pelipis mata akibat dipukul. Keterangan saksi itu diperkuat hasil visum yang menyatakan korban benar mengalami luka.

“Untuk hasil visumnya juga sudah jelas mas, bahwa Hamdi mengalami luka,” tegasnya.

Diketahui, Hamdi mengaku menjadi korban pemukulan oleh terlapor yang diduga bernama Hodri, warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa itu terjadi di pinggir jalan raya Desa Daramista, Kecamatan Lenteng, pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dengan naiknya status ke penyidikan dan bukti yang sudah di tangan polisi, terlapor Hodri di ujung tanduk. Ia terancam segera dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer