Breaking News

BPR UMKM Bangkalan Klarifikasi Polemik SP Nasabah, Pimpinan Nyatakan Sesuai Prosedur 

Klarifikasi langsung mempertemukan kedua belah pihak antara pimpinan BPR, Ramadhan, dengan nasabah Nurul, di kantor cabang Jalan Teuku Umar

Angkat Berita - Redaksi
2 menit baca•273 tayangan

Bangkalan. Angkatberita.id

Polemik dugaan loncatan Surat Peringatan (SP) yang dialami salah satu nasabah BPR UMKM Cabang Bangkalan, Nurul, mendapat klarifikasi resmi dari pihak pimpinan cabang. Kepala BPR Bangkalan, Nuzulul Ramadhan, menegaskan bahwa seluruh tahapan penagihan hingga terbit SP3 telah dijalankan sesuai prosedur.

 

Klarifikasi langsung mempertemukan kedua belah pihak antara pimpinan BPR, Ramadhan, dengan nasabah Nurul, di kantor cabang Jalan Teuku Umar no 33A. (Senin, 13/4)

 

Dalam pernyataannya Ramadhan memaparkan, bahwa sesuai dokumen yang ada, Surat Peringatan 2 (SP2) sebenarnya telah disampaikan ke alamat debitur dan diterima oleh salah satu keluarganya saat nasabah tidak ada di rumah. 

 

“Sesuai data yang ada, SP dua itu sudah dikirim ke rumah nasabah dan diterima oleh salah satu keluarganya,” katanya seraya menunjukkan salinan surat tersebut.

 

Di saat yang sama pihak nasabah, Nurul juga mengakui bahwa SP2 tersebut diterimanya saat setelah anggota keluarga yang menerimanya menyerahkan dengan alasan lupa.

 

“Setelah kejadian ini ramai dibahas, anggota keluarga saya yang menerima surat itu menyerahkannya kepada saya, dia bilang karena lupa,” jelas Nurul.

 

Dengan demikian, pihak bank membantah adanya pelanggaran prosedur dalam tahapan penagihan. Ramadhan menegaskan bahwa mekanisme yang dijalankan tetap berurutan, mulai dari SP1, SP2 hingga SP3.

 

“Terkait pemberian surat peringatan, kami pastikan sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

 

Di sisi lain, pihak bank juga memberikan penjelasan terkait pernyataan awal yang sempat disampaikan kepada media oleh salah satu staf berinisial RW. Disebutkan, pernyataan tersebut disampaikan tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan staf yang menangani langsung yaitu K. Unsa Mufidah (Pny. Analis Krd wilayah Bangkalan) maupun dengan pimpinan cabang, sehingga informasi yang disampaikan belum menggambarkan kondisi secara utuh.

 

Pihak bank menilai hal itu sebagai bentuk miskomunikasi internal, mengingat saat itu RW belum mengetahui secara lengkap duduk perkara serta dokumen administrasi yang ada.

 

“Memang waktu itu saya dan Bu Unsa sedang ada giat di luar kantor, dan keterangan RW tersebut belum pasti sesuai dengan data dan situasi yang ada,” terang Ramadhan.

 

Sebelumnya, Nurul mengaku hanya menerima SP1 dan kemudian langsung mendapatkan SP3 dalam waktu singkat, yang disertai peringatan terkait penjualan agunan. Hal tersebut sempat memunculkan persepsi adanya ketidaksesuaian prosedur.

 

Perbedaan keterangan antara nasabah dan pihak bank ini menunjukkan adanya celah komunikasi dalam proses penyampaian dokumen penting. Di satu sisi, bank menyatakan prosedur telah dijalankan, sementara di sisi lain nasabah merasa tidak menerima informasi secara utuh.

 

Ramadhan menyadari, kasus ini menjadi evaluasi penting baginya, terutama dalam memastikan setiap tahapan administrasi tidak hanya dilakukan secara prosedural, tetapi juga benar-benar diterima dan dipahami oleh nasabah, agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

 

“Ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memberikan pelayanan kepada setiap nasabah agar kedepan dipastikan tidak ada kejadian serupa,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer