Breaking News

Bea Cukai Madura Bergaya Otoriter, Pers Dihalang Halangi Saat Akan Meliput Audensi

Sebagai institusi negara yang membawa mandat pengawasan cukai dan penegakan hukum, Bea Cukai semestinya berdiri di garis depan keterbukaan,

Angkat Berita - Redaksi
3 menit baca•2 tayangan

Pamekasan ( ANGKAT BERITA) – Bea Cukai Madura kini berada di bawah sorotan tajam setelah wartawan dari Kompas86.com dan Radar X net disebut dihalangi masuk saat hendak meliput audiensi penting antara PD Kami dan FORMADES terkait penanganan dugaan rokok turbo ilegal milik PR Cahayaku yang ditangkap di bangkalan  pada Selasa (05/05) 

Ironisnya, pelarangan itu bukan terjadi dalam forum tertutup negara, melainkan dalam momentum ketika publik justru menanti kejelasan soal isu sensitif yaitu penangkapan rokok ilegal dan kabar mengejutkan bahwa barang bukti disebut telah dikembalikan kepada pihak pemilik.

Di pintu masuk, petugas keamanan bernama Dedik disebut secara tegas menyampaikan bahwa wartawan tidak diperbolehkan masuk atas arahan Humas Bea Cukai, pernyataan itu sontak memicu gelombang pertanyaan keras, mengapa pers dibatasi ketika yang dipertanyakan adalah dugaan pelanggaran hukum dan transparansi penindakan?

Bagi banyak pihak, ini bukan lagi sekedar persoalan teknis pengamanan gedung, ketika media yang menjalankan fungsi kontrol sosial dihalangi dalam isu yang menyangkut dugaan rokok ilegal, publik wajar curiga ada tembok informasi yang sengaja dibangun untuk meredam sorotan.

Agus Sugito, pemerhati kebijakan publik, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius, menurutnya, ketika rokok ilegal ditangkap, barang bukti dikabarkan kembali, lalu wartawan dilarang masuk, situasi seperti ini dapat memicu persepsi publik bahwa ada proses yang perlu diuji secara terbuka.

“Ketika persoalan rokok ilegal dipertanyakan, lalu barang bukti dikabarkan dikembalikan dan wartawan tidak diberi akses meliput, publik tentu berhak bertanya ada apa sebenarnya, transparansi menjadi keharusan agar kepercayaan masyarakat tidak runtuh,” tegas Agus Sugito.

Sebagai institusi negara yang membawa mandat pengawasan cukai dan penegakan hukum, Bea Cukai semestinya berdiri di garis depan keterbukaan, bukan justru terseret dalam tudingan anti-transparansi, sebab semakin rapat akses informasi ditutup, semakin keras pula kecurigaan publik terbuka.

Hal tersebut tentunya memunculkan dua pertanyaan, apa dasar hukum pengembalian barang bukti rokok turbo ilegal PR Cahayaku, dan mengapa peliputan media justru dibatasi ketika pertanyaan masyarakat sedang memuncak?

Kondisi ini dinilai berbahaya bagi kepercayaan masyarakat, sebab dalam perkara yang menyangkut dugaan pelanggaran cukai, pembatasan pers tanpa penjelasan jelas berpotensi melahirkan kesan bahwa yang dijaga bukan sekedar prosedur, melainkan citra dari badai pertanyaan.

Atas insiden tersebut, Kompas86.com Abdul Halik menyatakan akan melaporkan persoalan ini ke Dewan Pers bahkan Ombudsman guna menguji dugaan maladministrasi, pembatasan kerja jurnalistik, serta kebijakan tertutup yang dinilai mencederai hak publik atas informasi.

Langkah itu sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan ini tidak akan berhenti di pintu gerbang Bea Cukai Madura, jika benar ada pembatasan sistematis terhadap pers dalam isu penegakan hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama institusi, tetapi integritas pelayanan publik itu sendiri.

Dalam negara yang menjunjung demokrasi, membatasi wartawan di tengah isu dugaan rokok ilegal bukan sekedar menutup pintu liputan tetapi dapat dibaca publik sebagai upaya menahan cahaya agar tak menyorot terlalu jauh.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer