Sampang|| angkatberita.id -Puskesmas Merupakan Instansi Pemerintah Atau Pusat Pembangunan Pembinaan,Dan Pelayanan Sekaligus Merupakan Pos Pelayanan Terdepan Dalam Pembangunan Kesehatan Masyarakat Yang Menyelenggarakan Kepada Masyarakat.Menurut PERMENKES No.75 Tahun 2014,Dinyatakan Bahwa Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Selanjutnya Disebut Puskesmas Adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan Yang Menyelenggarakan Upaya Kesehatan Masyarakat Dan Upaya Kesehatan Tingkat Pertama.Dengan Begitu Puskesmas Juga Menjadi Harapan Masyarakat Untuk Memperoleh Pelayanan Kesehatan.Pada Dasarnya Setiap Orang Memiliki Hak Yang Sama Dalam Memperoleh Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu,Aman Dan Terjangkau.
Namun Belakangan Ini Banyak Terjadi Kasus Masyarakat Yang Membutuhkan Bantuan Medis Dalam Keadaan Darurat Harus Meregang Nyawa Karna Ditolak Rumah Sakit Maupun Puskesmas Dengan Ber-bagai Alasan,Seperti Yang Menimpa Keluarga Pasien Balita FH (5) Warga Desa Tanah Mera Kec.Torjun Kab.Sampang Beberapa Waktu Lalu Mengalami Penolakan Oleh Puskesmas Torjun.
Menanggapi Hal Tersebut,Agus Wijaya Kordinator Madura Dari LSM TPF-N,Angkat Bicara.Agus Mempertanyakan Standar Oprasional Prosedur (SOP) Dan Dasar Puskesmas Torjun Kec.Torjun Kab.Sampang Melakukan Penolakan Pasien Balita Yang Mengidap DBD.Menurutnya,Jangankan Puskesmas,Rumah Sakitpun Dilarang Menolak Pasien Yang Hendak Berobat.
Tindakan Puskesmas Torjun Kec.Torjun Kab.Sampang Melakukan Penolakan Terhadap Pasien Yang Hendak Berobat Merupakan Tindakan Yang Tidak Bermoral Dan Tak Paham Aturan.
Berdasarkan Undang-Undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan,Pimpinan Fasilitas Kesehatan Dan/Atau Tenaga Kesehatan Dilarang Menolak Pasien Yang Hendak Berobat.Di Pertegas Lagi Di Undang-Undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran,Bahwa Pasien Berhak Mendapatkan Pelayanan Sesuai Kebutuhan Medis,Ucap Agus.
“Kenapa Saya Mempertanyakan Standar Oprasional Prosedur (SOP) Nya,Karna Sebuah Organisasi Harus Menunjukkan Kepatuhannya Terhadap Hukum Disamping Standar Oprasional Prosedur (SOP) Juga Memaparkan Mengenai Langkah-Langkah Kerja Atau Bagaimana Cara Melaksanakannya,Dan Itu Juga Sesuai Di PERMENKES No.43 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Bidang Kesehatan”
Lebih Lanjut Agus Juga Berharap Kepada Dinas Kesehatan Kab.Sampang Dengan Melibatkan Kabid Pembinaan Melakukan Investigasi Ke Puskesmas Torjun Mengingat Puskesmas Berada Dibawah Dan Bertanggung Jawab Kepada Dinas Kesehatan.Terlebih Persoalan Seperti Ini Sebelumnya Juga Terjadi Di Puskesmas Kedungdung.Kenapa Saya Berharap Demikian,Karna Sekarang Banyak Dokter Bermental Kapitalis.






Komentar