Slogan “Bangkalan Kota Dzikir dan Sholawat” Dinilai Hanya Simbol, Publik Desak Evaluasi Perda

- Redaksi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 20:58 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Bangkalan.angkatberita.id

Slogan Bangkalan Kota Dzikir dan Sholawat terus menuai sorotan tajam dai berbagai kalangan. Meski tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019, sejumlah kalangan menilai jargon religius tersebut hanya sebatas simbol tanpa implementasi nyata.

Saini seorang praktisi hukum Bangkalan menyebut ketidaksesuaian antara Perda dan realita kehidupan masyarakat menjadi ironi tersendiri. Menurutnya, meski tidak ada sanksi hukum yang mengikat, hal ini tetap menyisakan persoalan moral.

“Ya tergantung pejabatnya lah, punya malu nggak mereka. Faktanya, Bupati yang membuat Perda itu justru terjerat kasus korupsi,” ungkapnya, Minggu (17/8).

Pandangan serupa juga disampaikan Arman, seorang aktivis asal Bangkalan yang menilai perubahan Bangkalan harus dimulai dari sistem internal pejabat sendiri. Ia menyoroti kebocoran anggaran hingga belanja fiktif yang berpotensi merugikan daerah.

Baca Juga :  SMPN 1 Tanah Merah Gelar Maulid Nabi, Tekankan Keteladanan dan Kecintaan kepada Rasulullah

“Kalau ingin Bangkalan maju, benahilah dulu sistem yang ada serta moral pejabatnya. Sampai saat ini saya tidak melihat gebrakan itu,” tegas Arman.

Tidak hanya itu, Arman juga menyampaikan kritik yang bersifat membangun. Menurutnya, jika ingin memperbaiki tata kelola pemerintahan, perlu strategi yang matang dengan melibatkan pihak eksternal sebagai tim ahli atau penasihat informal. Tujuannya agar pejabat mendapat informasi yang objektif terkait gejolak maupun praktik tidak sehat di tubuh birokrasi.

Baca Juga :  Bea Cukai Madura Buka Suara 854 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Pamekasan “GERBANG SALAM” Jadi Sorotan

“Sekarang Bangkalan mau berbenah atau berbagi? Kalau pilih berbagi, jangan harap ada perubahan. Bangkalan akan terus terpuruk dan tidak memberi kemaslahatan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebagai dasar hukum, Perda Nomor 2 Tahun 2019 menegaskan bahwa Bangkalan ditetapkan sebagai Kota Dzikir dan Sholawat dengan alasan historis, kultural, sekaligus sebagai upaya menjaga nilai religius di tengah arus globalisasi. Namun, publik menilai norma yang diatur belum sejalan dengan fakta sosial maupun perilaku elit pemerintahan.

Desakan evaluasi bahkan muncul agar Perda tersebut tidak hanya menjadi jargon, melainkan benar-benar menghadirkan perubahan yang dirasakan masyarakat.

 

 

Berita Terkait

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Berita Terbaru