
NTT. angkatberita.Id -Heboh !!, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero),Tbk Kantor Cabang SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dinilai tanpa prosedural dan cacat hukum atas sebuah objek perjanjian kredit yang beralamat di wilayah desa Oebobo, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Demikian disampaikan oleh Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae yang merupakan ahli waris yang sah atas sebuah objek tanah bersertifikat hak milik (SHM), Nomor : 045/Kel.Oebobo, seluas 5.090 m2 dan tercatat atas nama Ni Kompiang Latri (Alm).
Pihaknya merasa telah dirugikan secara sepihak oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang SoE dan Wahyuni Kurniawati Liukae (kakak kandung kedua ahli waris,red). Pasalnya, kedua ahli waris tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses perjanjian kredit menggunakan jaminan sertifikat tanah yang merupakan harta warisan peninggalan orangtua kandung An, Alm. H.W.L. Liukae dan Alm. Ni Kompiang Latri.
” Sejak awal kami selaku ahli waris yang sah juga tidak pernah diberitahu atau dilibatkan dalam urusan kredit itu. Pihak Pegawai Bank BRI Cabang SoE juga tidak pernah memberitahu kami terkait besaran pinjaman yang menggunakan sertifikat tanah warisan milik kami ini,” ujar kedua ahli waris tersebut kepada tim media ini pada Kamis, 21/8/2025 dibilangan kecamatan Batu Putih.
Lanjut kedua ahli waris tersebut bahwa pihaknya tidak pernah menikmati uang sepeserpun dari hasil kredit atau pinjaman dimaksud. Hal mengejutkan kemudian terjadi dan menghebohkan warga sekitar kecamatan Batu putih, Pasca di pasangnya Plank BRI bertuliskan ” Tanah dan Bangunan ini dalam pengawasan PT. Bank Rakyat Indonesi (Persero), Tbk Cabang SoE”. Tak hanya itu saja, pihaknya pun di datangi oleh salah satu pegawai Bank BRI dan menyampaikan agar segera mengosongkan area seluas 5.090 m2 tersebut karena Tanah dan Bangunannya akan disita dan dilelang pada, 26 Agustus 2025 mendatang.
Kendati merasa persoalan perjanjian kredit dimaksud tanpa prosedural dan cacat hukum, maka pihaknya mendatangi Advokad dan Penasehat Hukum Kantor Hukum Samuel P.Y Tobe, SH.,MH dan Rekan yang berkantor di jalan Hayam Wuruk No. 17,RT 001, RW 001, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) seraya menguasakan persoalan tersebut kepada Kuasa Hukum Samuel P.Y Tobe, SH., MH
Terpisah, Kuasa Hukum Dewi Sri Widya Ningsih Liukae dan Haromi Wanasita Liukae, Samuel P.Y Tobe, SH., MH ketika ditemui awak media dikediamannya membenarkan persoalan tersebut dan mengatakan saat ini, pihak telah melayangkan surat Somasi kepada Pimpinan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang SoE serta pihak-pihak terkait lainnya.
” Benar informasi itu kakak. Sehingga selaku kuasa hukum, persoalan atau kasus yang tengah dialami oleh klien kami itu sudah kami tindaklanjuti dengan memberikan surat somasi bernomor : 06/Somasi-1/KHSAM/VIII/2025, tertanggal 22 Agustus 2025 yang isinya mencantumkan beberapa poin penting sebagai bahan pertimbangan kepada Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Cabang SoE tembusan PT. Bank BRI wilayah Regional Office Bali, KPKNL Kupang, Camat Batu Putih, Kepala Desa Oebobo, dan juga kepada Yth Klien kami, ” ucap Samuel.
Ketika ditanya terkait langkah hukum selanjutnya yang akan diambil pasca pemberian surat somasi tersebut, Samuel P.Y Tobe, SH., M.H, mengatakan pihaknya akan tegas mengambil langkah hukum apabila surat somasi yang dilayangkan tidak direspon
” Ya tentu langkah hukum selanjutnya akan kami tempuh, jika surat somasi itu tidak direspon atau dipertimbangkan dengan baik oleh pihak Bank BRI. Hal itu kami lakukan sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap klien kami agar klien kami dapat memperoleh keadilan,” tegas Pengacara muda yang energik dan profesional itu.(**/Tim)







Komentar