Kadis PUPR Pamekasan Dinilai Tidak Transparan Saat Media Konfirmasi Proyek Irigasi

- Redaksi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 10:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan (ANGKAT BERITA) Upaya konfirmasi media kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir ST, terkait proyek irigasi pembangunan sistem drainase lingkungan di Jalan Bukek–Teja Timur, Kabupaten Pamekasan, tidak menghasilkan jawaban yang jelas.

Dalam percakapan via WhatsApp, media menanyakan soal penggunaan material lama pada proyek tersebut, pertanyaan yang diajukan sederhana: apakah proyek itu pembangunan baru atau rehabilitasi, mengingat material lama masih tampak digunakan di lokasi.

Namun, Kepala Dinas hanya menjawab secara umum. Ia meminta media ini menemui kepala bidang (kabid) dan rekanan pelaksana, tanpa memberikan kontak resmi maupun penjelasan langsung terkait pekerjaan yang dipersoalkan.

Ketika media menanyakan siapa konsultan pengawas proyek, jawaban yang disampaikan juga tidak menjelaskan secara rinci, kadis hanya menyarankan agar wartawan mengecek langsung di lapangan dengan alasan pelaksana dan pengawas pasti berada di lokasi.

Baca Juga :  Wabup Katamso Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Pentingnya Sinergi untuk Tanjab Barat Maju

Dalam percakapan yang sama, Amin Jabir sempat menyatakan bahwa penggunaan material lama dalam sebuah pekerjaan proyek tidak dilarang, mnurutnya, hal itu diperbolehkan selama masih memenuhi ketentuan teknis dan efisiensi, namun, ia tidak menjelaskan secara detail apakah kondisi tersebut memang terjadi di proyek irigasi Di Jalan Bukek – Teja Timur tersebut.

Padahal, konfirmasi yang dilakukan media bersifat mendasar dan penting untuk diketahui publik, proyek infrastruktur yang menggunakan dana APBD semestinya bisa diakses informasinya dengan mudah, bukan malah dipersulit dengan jawaban yang berputar-putar.

Sikap Kepala Dinas PUPR Pamekasan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai pejabat publik, Amin Jabir berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan transparan, terlebih mengenai pembangunan yang menyangkut uang rakyat.

Jawaban yang mengambang justru menimbulkan pertanyaan: ada apa dengan proyek ini sehingga pihak dinas enggan memberi keterangan tegas?

Baca Juga :  Propam Polri Luncurkan Terobosan Digital: Masyarakat Kini Bisa Laporkan Oknum Polisi Melalui “Pengaduan Cepat”

Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad, turut menyoroti sikap pejabat tersebut. Menurutnya, seorang kepala dinas seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan justru memberi jawaban bertele-tele.

“Ini bukan sekedar persoalan teknis proyek. Ini soal integritas pejabat publik dalam melayani hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, kalau konfirmasi media saja tidak dijawab jelas, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa proyek berjalan sesuai aturan? Ini preseden buruk bagi transparansi pemerintahan Khususnya Kabupaten Pamekasan,” tegas Achmad. Rabu (15/10)

Ia menambahkan, GASI mendesak agar Dinas PUPR Pamekasan lebih terbuka dan tidak menghindar ketika dimintai penjelasan oleh media maupun masyarakat.

“Dana APBD itu uang rakyat, bukan milik pribadi, jangan sampai pejabat publik memperlakukan media seolah-olah musuh, padahal media adalah kontrol sosial, kalau ada yang ditutup-tutupi, wajar publik curiga ada yang tidak beres,” pungkasnya.

Berita Terkait

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo
Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor
Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas
Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis
Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Berlarut-Larut Kasus Sengketa Tanah Dengan PDAM Gresik Ahli Waris Gandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:22 WIB

Ada Apa dengan Laporan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Polres Pelabuhan Belawan? Hampir Tiga Pekan, SP2HP Belum Diterima Pelapor

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Temuan Dugaan Tumpang Tindih Proyek HIPPA Desa Nyalabuh Laok Dipersoalkan, GASI Soroti Sikap BBWS Brantas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Rayakan HUT ke-25, Demokrat Muratara Turun ke Desa Gelar Gotong Royong dan Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Berita Terbaru