
Pamekasan (ANGKAT BERITA) Upaya konfirmasi media kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pamekasan, Amin Jabir ST, terkait proyek irigasi pembangunan sistem drainase lingkungan di Jalan Bukek–Teja Timur, Kabupaten Pamekasan, tidak menghasilkan jawaban yang jelas.
Dalam percakapan via WhatsApp, media menanyakan soal penggunaan material lama pada proyek tersebut, pertanyaan yang diajukan sederhana: apakah proyek itu pembangunan baru atau rehabilitasi, mengingat material lama masih tampak digunakan di lokasi.
Namun, Kepala Dinas hanya menjawab secara umum. Ia meminta media ini menemui kepala bidang (kabid) dan rekanan pelaksana, tanpa memberikan kontak resmi maupun penjelasan langsung terkait pekerjaan yang dipersoalkan.
Ketika media menanyakan siapa konsultan pengawas proyek, jawaban yang disampaikan juga tidak menjelaskan secara rinci, kadis hanya menyarankan agar wartawan mengecek langsung di lapangan dengan alasan pelaksana dan pengawas pasti berada di lokasi.
Dalam percakapan yang sama, Amin Jabir sempat menyatakan bahwa penggunaan material lama dalam sebuah pekerjaan proyek tidak dilarang, mnurutnya, hal itu diperbolehkan selama masih memenuhi ketentuan teknis dan efisiensi, namun, ia tidak menjelaskan secara detail apakah kondisi tersebut memang terjadi di proyek irigasi Di Jalan Bukek – Teja Timur tersebut.
Padahal, konfirmasi yang dilakukan media bersifat mendasar dan penting untuk diketahui publik, proyek infrastruktur yang menggunakan dana APBD semestinya bisa diakses informasinya dengan mudah, bukan malah dipersulit dengan jawaban yang berputar-putar.
Sikap Kepala Dinas PUPR Pamekasan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sebagai pejabat publik, Amin Jabir berkewajiban memberikan informasi yang jelas dan transparan, terlebih mengenai pembangunan yang menyangkut uang rakyat.
Jawaban yang mengambang justru menimbulkan pertanyaan: ada apa dengan proyek ini sehingga pihak dinas enggan memberi keterangan tegas?
Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad, turut menyoroti sikap pejabat tersebut. Menurutnya, seorang kepala dinas seharusnya menjadi contoh keterbukaan, bukan justru memberi jawaban bertele-tele.
“Ini bukan sekedar persoalan teknis proyek. Ini soal integritas pejabat publik dalam melayani hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, kalau konfirmasi media saja tidak dijawab jelas, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa proyek berjalan sesuai aturan? Ini preseden buruk bagi transparansi pemerintahan Khususnya Kabupaten Pamekasan,” tegas Achmad. Rabu (15/10)
Ia menambahkan, GASI mendesak agar Dinas PUPR Pamekasan lebih terbuka dan tidak menghindar ketika dimintai penjelasan oleh media maupun masyarakat.
“Dana APBD itu uang rakyat, bukan milik pribadi, jangan sampai pejabat publik memperlakukan media seolah-olah musuh, padahal media adalah kontrol sosial, kalau ada yang ditutup-tutupi, wajar publik curiga ada yang tidak beres,” pungkasnya.







Komentar