
Pamekasan ( ANGKAT BERITA) – Progres pembangunan Gedung Rawat Inap 3 Lantai RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan, berdasarkan kondisi lapangan, besar kemungkinan pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai batas waktu kontrak pada akhir Desember 2025.
Proyek dengan nilai sekitar Rp8 miliar tersebut tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025, namun, hingga kini paket pekerjaan itu tidak ditemukan dalam daftar proyek di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Pamekasan, belum diketahui penyebabnya, terlebih sejumlah paket pekerjaan bernilai besar di Pamekasan juga tercatat tidak muncul di platform LPSE.
Pekerjaan ini memiliki lingkup cukup luas, meliputi struktur bangunan, arsitektur, mekanikal–elektrikal, sistem fire alarm, nurse call, instalasi gas medis, jaringan telepon dan LAN, plumbing, hingga pemasangan AC VRV.
Hingga pertengahan November, progres fisik di lokasi belum menyentuh pekerjaan sistem utama, pantauan menunjukkan sejumlah instalasi vital belum dikerjakan, seperti sistem fire alarm dan MCFA, instalasi gas medis, jaringan mekanikal–elektrikal lengkap, pemasangan AC VRV, nurse call system, serta pengerjaan finishing seperti plafon, partisi, lantai, cat, dan sanitasi.
Seorang konsultan teknik Agus Sugito menilai kondisi tersebut menjadi indikator kuat ketertinggalan progres.
“Kalau fire alarm dan gas medis belum mulai, biasanya pekerjaan finishing juga belum siap, dengan kondisi saat ini, secara teknis sangat sulit mengejar target Desember tanpa percepatan besar,” ujarnya. Jum’at (14/11)
Tahapan pekerjaan yang belum dikerjakan antara lain:
1. Instalasi jaringan mekanikal–elektrikal (panel, feeder, pompa)
2. Pemasangan fire alarm system
3. Instalasi gas medis berikut uji fungsi
4. Pemasangan ducting AC dan unit VRV
5. Finishing interior (dinding, plafon, lantai, fitting)
6. Instalasi jaringan telepon, LAN, CCTV
7. Testing dan commissioning
Rangkaian pekerjaan tersebut biasanya memerlukan waktu 2–4 bulan, bahkan pada bangunan yang lebih sederhana, dengan progres yang masih berada pada tahap awal, menengah, selisih waktu pengerjaan dinilai cukup jauh dari jadwal kontrak.
Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) menyebut proyek tersebut berada dalam kategori risiko tinggi keterlambatan.
“Ketertinggalannya jelas, sisa waktu tidak memadai untuk menyelesaikan pekerjaan vital, tanpa tindakan cepat, potensi melewati masa kontrak sangat besar,” kata Feri perwakilan GASI.
GASI juga mengingatkan adanya potensi penurunan mutu konstruksi bila pekerjaan dikejar waktu, risiko wanprestasi, serta tertundanya pemanfaatan fasilitas rawat inap oleh masyarakat.
Apabila pekerjaan tidak selesai sesuai jadwal, kontraktor berpotensi dikenakan denda keterlambatan, pemutusan kontrak, penunjukan pihak ketiga untuk penyelesaian, hingga potensi temuan kerugian negara.
Wartawan telah mencoba mengonfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Doni, terkait perkembangan pekerjaan serta ketidaktercantuman paket tersebut di LPSE, namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan telah dikirim melalui WhatsApp.
Pertanyaan yang diajukan menyoroti progres pekerjaan yang masih berada pada tahap awal serta indikasi keterlambatan akibat belum dikerjakannya sistem mekanikal, elektrikal, AC VRV, fire alarm, nurse call, dan instalasi gas medis.








Komentar