Darurat Kabel Liar: Wajah Kota Bangkalan Makin Kusut

- Redaksi

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:26 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, angkatberita.id

Coba sesekali dongakkan kepala kita saat melintasi jalanan protokol maupun gang-gang perumahan di kota Bangkalan. Apa yang kita lihat? Bukan langit biru yang cerah, melainkan “jaring laba-laba” hitam yang menggantung semrawut. Gulungan kabel fiber optik yang saling tumpuk, melilit tak beraturan, bahkan menjuntai rendah hingga bisa disentuh tangan anak kecil, kini menjadi pemandangan lumrah yang menyesakkan dada.

Fenomena ini bukan sekadar masalah “wajah kota” yang bopeng. Ini adalah bom waktu.

Kekacauan ini tak lepas dari menjamurnya penyedia layanan internet (ISP) lokal baru yang tumbuh bak jamur di musim hujan. Bisnis internet memang manis, tapi sayangnya, banyak yang terjun dengan mental “aji mumpung”. Bermodal izin usaha sekadarnya atau bahkan bodong sama sekali, mereka nekat menggelar kabel secara barbar.

Tanpa mempedulikan etika dan keselamatan, tiang-tiang milik provider lain ditumpangi seenaknya (parasit). Jika tak bisa menumpang, mereka menancapkan tiang sendiri secara serampangan di bahu jalan, trotoar, hingga depan pagar rumah warga tanpa kulonuwun. Prinsipnya: “yang penting kabel terpasang, pelanggan bayar, urusan rapi atau legalitas belakangan”.

Baca Juga :  Didemo Soal Dugaan Rokok Ilegal PR Subur Jaya, Bea Cukai Jatim I Baru Jawab “Diteruskan ke Unit Terkait”

Padahal, Bangkalan bukan kota tak bertuan. Kita memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013. Meski secara spesifik mengatur tentang Penataan Menara Telekomunikasi Bersama, semangat utama aturan ini adalah efisiensi infrastruktur dan pengendalian ruang. Filosofinya jelas: infrastruktur telekomunikasi harus terpadu, rapi, dan tidak merusak estetika lingkungan.

Namun faktanya? Tiang-tiang internet justru berbaris rapat seperti pagar betis, saling berebut lahan sempit di pinggir jalan. Semangat “infrastruktur bersama” yang diamanatkan regulasi seolah dianggap angin lalu demi ego masing-masing perusahaan.

Belum lagi jika kita bicara soal Tata Ruang. Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang RTRW Kabupaten Bangkalan, khususnya Pasal 29, sudah mengatur tegas soal Rencana Pengembangan Prasarana Telematika. Pembangunan jaringan utilitas wajib mematuhi zonasi dan rencana tata ruang kota, bukan asal tancap di sembarang tanah negara.

Baca Juga :  Bawa Puluhan Karton Arak Bali dari Pulau Dewata, Mobil Travel Dicegat Satreskrim Polres Sampang

Melihat pelanggaran kasat mata ini, sikap diam Pemerintah Kabupaten Bangkalan patut dipertanyakan. Apakah “hutan kabel” ini akan dibiarkan menjadi warisan tata kota yang buruk?

Masyarakat mendesak Dinas terkait untuk bangun dari tidur panjangnya. Lakukan audit total! Sisir mana tiang resmi yang membayar retribusi (PAD) dan mana tiang ilegal yang hanya jadi sampah visual.

Bagi ISP lokal yang terbukti tak berizin, “numpang” liar, dan melanggar zonasi Perda RTRW, jangan ragu untuk berikan sanksi tegas. Potong kabelnya, cabut tiangnya. Kota ini butuh internet cepat, tapi kota ini juga butuh ketertiban dan rasa aman. Jangan sampai nyawa warga melayang terjerat kabel, baru pemerintah sibuk saling lempar tanggung jawab.

Berita Terkait

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga
“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Pentas Budaya Minang dan India Warnai Malam Kebersamaan di Kuala Tungkal

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Berita Terbaru