
BANGKALAN, angkatberita.id
Coba sesekali dongakkan kepala kita saat melintasi jalanan protokol maupun gang-gang perumahan di kota Bangkalan. Apa yang kita lihat? Bukan langit biru yang cerah, melainkan “jaring laba-laba” hitam yang menggantung semrawut. Gulungan kabel fiber optik yang saling tumpuk, melilit tak beraturan, bahkan menjuntai rendah hingga bisa disentuh tangan anak kecil, kini menjadi pemandangan lumrah yang menyesakkan dada.
Fenomena ini bukan sekadar masalah “wajah kota” yang bopeng. Ini adalah bom waktu.
Kekacauan ini tak lepas dari menjamurnya penyedia layanan internet (ISP) lokal baru yang tumbuh bak jamur di musim hujan. Bisnis internet memang manis, tapi sayangnya, banyak yang terjun dengan mental “aji mumpung”. Bermodal izin usaha sekadarnya atau bahkan bodong sama sekali, mereka nekat menggelar kabel secara barbar.
Tanpa mempedulikan etika dan keselamatan, tiang-tiang milik provider lain ditumpangi seenaknya (parasit). Jika tak bisa menumpang, mereka menancapkan tiang sendiri secara serampangan di bahu jalan, trotoar, hingga depan pagar rumah warga tanpa kulonuwun. Prinsipnya: “yang penting kabel terpasang, pelanggan bayar, urusan rapi atau legalitas belakangan”.
Padahal, Bangkalan bukan kota tak bertuan. Kita memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2013. Meski secara spesifik mengatur tentang Penataan Menara Telekomunikasi Bersama, semangat utama aturan ini adalah efisiensi infrastruktur dan pengendalian ruang. Filosofinya jelas: infrastruktur telekomunikasi harus terpadu, rapi, dan tidak merusak estetika lingkungan.
Namun faktanya? Tiang-tiang internet justru berbaris rapat seperti pagar betis, saling berebut lahan sempit di pinggir jalan. Semangat “infrastruktur bersama” yang diamanatkan regulasi seolah dianggap angin lalu demi ego masing-masing perusahaan.
Belum lagi jika kita bicara soal Tata Ruang. Perda Nomor 10 Tahun 2009 tentang RTRW Kabupaten Bangkalan, khususnya Pasal 29, sudah mengatur tegas soal Rencana Pengembangan Prasarana Telematika. Pembangunan jaringan utilitas wajib mematuhi zonasi dan rencana tata ruang kota, bukan asal tancap di sembarang tanah negara.
Melihat pelanggaran kasat mata ini, sikap diam Pemerintah Kabupaten Bangkalan patut dipertanyakan. Apakah “hutan kabel” ini akan dibiarkan menjadi warisan tata kota yang buruk?
Masyarakat mendesak Dinas terkait untuk bangun dari tidur panjangnya. Lakukan audit total! Sisir mana tiang resmi yang membayar retribusi (PAD) dan mana tiang ilegal yang hanya jadi sampah visual.
Bagi ISP lokal yang terbukti tak berizin, “numpang” liar, dan melanggar zonasi Perda RTRW, jangan ragu untuk berikan sanksi tegas. Potong kabelnya, cabut tiangnya. Kota ini butuh internet cepat, tapi kota ini juga butuh ketertiban dan rasa aman. Jangan sampai nyawa warga melayang terjerat kabel, baru pemerintah sibuk saling lempar tanggung jawab.





Komentar