

Bangkalan. Angkatberita id
Dalam pemberitaan sebelumnya terkait dugaan operasional penyedia layanan internet (ISP) berinisial ABnet tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, pihak manajemen provider tersebut akhirnya menyampaikan klarifikasi secara terbuka di hadapan awak media. Klarifikasi itu sekaligus ditanggapi tegas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangkalan.
Dalam klarifikasinya, pihak provider ABnet yang diwakili kuasa hukum mereka, Bang Jaja dan Bang Diaz, mengakui bahwa hingga saat ini perusahaannya memang belum mengantongi izin resmi dari DPMPTSP Bangkalan. Namun demikian, Jaja menegaskan bahwa secara internal perusahaan telah memiliki legalitas usaha sebagai ISP.
“Terkait legalitas perusahaan, secara internal kami sudah memiliki izin usaha ISP dan kelengkapan lainnya. Yang belum kami dapatkan adalah izin dari pemerintah daerah melalui DPMPTSP,” ujar Jaja. (Selasa, 6/1)
Menurutnya, pihak provider telah beberapa kali melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk mengurus perizinan, namun dalam praktiknya menemui kendala regulasi yang dinilai menyulitkan.
“Salah satu syarat yang disampaikan adalah provider harus sudah memasang beberapa tiang di wilayah tertentu sebagai syarat mutlak pengajuan izin. Ini yang menurut kami menjadi kendala,” ungkapnya.
Jaja juga mengakui bahwa selama proses menunggu izin dari DPMPTSP, pihaknya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan sejumlah kantor kelurahan di Kota Bangkalan sebagai langkah awal operasional.
Sementara itu, Diaz dengan tegas membantah tudingan adanya kompensasi atau pungutan liar kepada pihak kelurahan.
“Isu adanya kompensasi lima juta itu tidak benar. Tidak ada sogok, tidak ada pungli, dan tidak ada pemberian dalam bentuk apa pun kepada pihak kelurahan,” tegasnya.
Ia menilai lambannya proses perizinan terjadi karena masih menunggu pengesahan dan petunjuk teknis dari satu Peraturan Daerah (Perda) yang belum sepenuhnya operasional.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Yudistira, selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Bangkalan, memberikan penegasan bahwa seluruh mekanisme perizinan telah diatur jelas dalam regulasi daerah yang berlaku.
“Kalau dari kami simpel saja. Aktivitasnya dihentikan dulu dan segera mengurus perizinan ke Pemkab Bangkalan melalui DPMPTSP. Jelas-jelas aktivitas tanpa izin itu sudah melanggar regulasi,” tegas Yudistira, Jumat (9/1).
Ia menjelaskan bahwa dalam Perda Nomor 9 Tahun 2025 sebagai perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024, telah diatur secara tegas mengenai pemanfaatan ruang jalan, baik di bawah tanah maupun di atas tanah, yang dapat dikenakan retribusi daerah.
“Dalam Perda 9 Tahun 2025 sudah ada pengaturan pemanfaatan ruang jalan, termasuk pemasangan jaringan kabel, dan itu bisa dikenakan retribusi daerah,” jelasnya.
Terkait rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan, Yudistira menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya.
“Soal rekomendasi kelurahan, silakan ditanyakan langsung ke pihak kelurahan. Saya tidak ingin salah menjawab,” ujarnya.
Yudistira juga membantah anggapan bahwa pihaknya mempersulit proses perizinan provider. Ia menegaskan bahwa saat ini DPMPTSP masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) penarikan retribusi yang menjadi kewenangan Dinas PUPR.
“Bukan kami tidak memberikan izin. Kami masih menunggu juklak-juknis penarikan retribusi sejak Perda 9 Tahun 2025 ditetapkan. Pemangku Perda ini ada di Dinas PUPR. Kami tidak ingin kerja dua kali,” terang Yudistira.
Ia menambahkan, sejumlah provider lain telah mengantongi izin karena mengajukan permohonan jauh sebelum Perda baru tersebut diberlakukan.
“Yang lain sudah mengurus izin jauh sebelum Perda 9 Tahun 2025. Kalau yang baru mengurus setelah kami sidak, itu jelas berbeda,” pungkasnya.








Komentar