
Bangkalan. Angkatberita.id
Kebijakan penarikan sumbangan kepada wali murid di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Bangkalan memantik sorotan dan pertanyaan besar. Pasalnya, besaran dana yang ditarik melalui Komite Madrasah disebut mencapai Rp 530 ribu hingga Rp 600 ribu per siswa, dengan dalih untuk menunjang kegiatan dan program kesiswaan karena anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai tidak mencukupi.
Kebijakan tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala MAN Bangkalan, Ali Wafa, saat dikonfirmasi. Ia menyatakan bahwa sumbangan itu murni diinisiasi oleh Komite Madrasah sebagai solusi atas keterbatasan dana BOS dalam membiayai berbagai kegiatan siswa.
“Karena dana BOS sudah tidak mencukupi untuk kegiatan kesiswaan, maka perlu dilakukan sumbangan kepada wali murid atas dasar permintaan siswa,” ujar Ali Wafa. Senin, (26/1)
Menurutnya, sumbangan tersebut bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan siswa maupun wali murid. Untuk saat ini, kata Ali Wafa, nominal yang ditarik dari siswa sebesar Rp 120 ribu dan dapat dibayarkan secara fleksibel.
“Ada yang membayarnya penuh 100 persen, ada yang 75 persen, 50 persen, bahkan ada yang 0 persen. Ini tergantung kemampuan dan itu tidak ada paksaan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Ali Wafa juga mengakui bahwa tahun depan penarikan dana kepada siswa mencapai Rp 600 ribu, dengan mekanisme dan regulasi yang disebut sama, yakni melalui kebijakan komite dan atas dasar sukarela.
Pihak madrasah, lanjut Ali Wafa, setiap tahun telah memaparkan program dan kebutuhan anggaran kepada wali murid. Ketika anggaran tidak seimbang dengan jumlah kegiatan, komite kemudian melakukan kalkulasi dan mengambil kebijakan penarikan sumbangan.
“Kalau mengikuti semua program pemerintah secara nasional, sekolah jelas tidak mampu. Maka kami memilih program yang sesuai kondisi, dan komite berinisiatif melakukan penarikan,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa MAN Bangkalan memiliki sekitar 27 kegiatan ekstrakurikuler. Dengan kegiatan sebanyak itu, menurutnya dana BOS tidak akan cukup untuk membiayai seluruh aktivitas siswa.
“Kami tidak memaksa. Bahkan ada pilihan kegiatan ekstra yang pembayarannya nol persen,” katanya.
Untuk memperkuat klaim tidak adanya paksaan, pihak madrasah menyebut setiap siswa juga dilengkapi dengan surat pernyataan resmi terkait sumbangan tersebut.
Meski demikian, kebijakan ini tetap memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Istilah “sumbangan sukarela” yang dibarengi dengan nominal tertentu dan berlangsung rutin setiap tahun dinilai berpotensi menimbulkan tafsir ganda, bahkan mengarah pada dugaan pungutan liar (pungli), terlebih jika wali murid merasa tidak memiliki pilihan selain membayar.
Ali Wafa sendiri menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan ranah kepala madrasah, melainkan sepenuhnya program Komite Madrasah.
“Sebenarnya saya tidak pantas menjelaskan terlalu detail, itu ranah komite. Monggo lebih lengkapnya dikomunikasikan dengan pihak komite,” pungkasnya.
Hingga saat ini pihak Komite MAN Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme penentuan nominal, serta transparansi penggunaan dana sumbangan tersebut.
Media akan terus melakukan klarifikasi dan konfirmasi lanjutan guna mengungkap secara terang apakah kebijakan tersebut murni berpotensi melanggar aturan dan kategori pungutan liar di lingkungan pendidikan negeri.





Komentar